Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggelar kegiatan sosialisasi PMA No.13 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir serta diikuti oleh 32 peserta terdiri Kepala KUA, KBIHU, BPS BIPIH Temanggung di Rumah Makan Kampoeng Sawah Temanggung, Selasa, (09/11).
Dalam sambutannya H. Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tersampaikannya informasi keluarnya regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah haji regular serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dari PMA No.13 Tahun 2021 tersebut.
Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa PMA Nomor 13 Tahun 2021 merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tersebut lebih dijabarkan teknisnya oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, yang mana dalam PMA Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan serta pembatalan haji,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021 ini, beliau berharap kepada seluruh peserta setelah mengikuti kegiatan ini agar dapat mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi garda terdepan yang harus mengetahui serta memahami informasi terbitnya regulasi baru tentang penyelenggaraan ibadah haji ini.
“Sudah 2 tahun ini pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji, kita semua sangat berharap pada tahun 2022 nanti semoga pemerintah dapat merealisasikan keberangkatan jamaah haji,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Eko Widodo dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi PMA Nomor 13 Tahun 2021. Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat khususnya calon jamaah haji dapat mengetahui prosedur atau tata cara penyelenggaraan ibadah haji yang terbaru. Adapun tujuannya yaitu tersosialisasikannya informasi terbitnya regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji reguler serta terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA Nomor 13 Tahun 2021.
“Tentu adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA yang dulu dengan PMA 13 Tahun 2021 ini yang mengatur tentang pendaftaran, pembatalan kuota haji serta pembinaan jamaah haji,” pungkasnya.(sr/rf)