Kemenag Kabupaten Brebes Sosialisasikan KMA 660/2021 Terkait Pembatalan Haji 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Ibadah haji wajib ditunaikan bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi dan debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji pada saat ini terancam oleh Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemik Covid-19 yang melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia. Oleh Karena itu, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah selalu berupaya melakukan penanggulangan wabah pandemik Covid-19 dalam berbagai aspek keagamaan.

Kantor Kementrian Agama Kab. Brebes melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021 tentang pembatalan ibadah haji tahun 2021 kepada 17 kepala kantor urusan agama se-Kab Brebes dan KBIH se-Kab Brebes.

“Terbitnya KMA 660 tahun 2021 terkait pembatalan ibadah haji 2021 penting untuk disosialsilakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Kemenag agar warga bisa menerima informasi dengan apa adanya sesuai yang diumumkan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Drs. Fajarin, MPdI, saat melakukan zoom meeting pada Rabu, 9 Juni 2021 dengan para peserta.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Brebes menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan calon jamaah haji dikarenakan pemerintah mengedepankan kesehatan para jamaah mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih ada. Kegiatan sosialisasi ini juga agar masyarakat paham dan tidak misinformasi terkait adanya pembatalan keberangkatan haji ini.

Sedangkan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Mad Sholeh menyampaikan tentang kesehatan dan keselamatan para calon Jemaah Haji sedang terancam oleh pandemic yang bernama corona (Covid-19) bahkan yang terbaru terdapat variuan baru, bahkan ada Negara lain yang terkena varian baru.

“Pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di Luar Negeri. Secara local maupun global sampai dengan hari ini kerajaan Arab belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk menandatangani Nota kesepakatan dan MoU sebagai cikal bakal pelaksanaan haji 1442 H. Padahal keselamatan menjadi aspek penting dalam pelaksanaannya. Selain itu, pelaksanaan ibadah haji juga perlu persiapan yang matang. Mensikapi kejadian saat ini, Kemenag mengambil keputusan tersebut (KMA 660 Tahun 2021) di rapat dengar pendapat dengan MPR (Komisi VIII), tanggal 31 Mei 2021,“ jelas H. Mad Sholeh selaku Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada kegiatan sosialisasi tersebut.

“Calon jamaah haji yang telah melunasi BIPIH, dan akan mengajukan pengembalian setoran pelunasan BIPIH, Kementerian Agama Kab Brebes mempersilahkan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti membawa bukti asli setoran lunas BIPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif serta KTP. Nantinya Seksi PHU akan memproses permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih hingga ke Pusat.” Tambahnya.(DA/Sua)