Kemenag Kabupaten Kudus Ikuti Penilaian Pendahuluan ZI 2022

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Seluruh pimpinan beserta koordinator dan anggota masing-masing area Tim Kerja Pembangunan ZI Kemenag Kab.Kudus mengikuti Penilaian pendahuluan Pembangunan ZI melalui virtual menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan Tim Penilai Pendahuluan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Acara yang digelar hari Senin, 24/01/2022 bertempat di 6 titik ini(  Pokja 1 di Aula Lantai 2, Pokja II di Ruang Rapat Lantai 2, Pokja III di Ruang ZI, Pokja IV di Ruang Ka Sub Bag TU, Pokja V di Ruang Transit Kepala Kantor dan Pokja VI di Ruang Kasi Penmad ), dipimpin langsung oleh Ahmad Ghufron, selaku Kepala Bagian Biro Ortala Setjen Kemenag RI.

Ahmad Ghufron menegaskan bahwa pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM merupakan upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas yang dalam implementasinya senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja .

Mega Maya Sari, salah satu anggota Tim Penilai Area VI penguatan kualitas pelayanan public menjelaskan bahwa nilai sementara yang dilakukan oleh Tim Penilai Pendahuluan (TPP) dari Kemenag RI untuk Kemenag Kab.Kudus yang meliputi 6 area ini yaitu: Area manajemen perubahan mendapat nilai 5,23.  Tata laksana mendapat nilai 4,28.Penataan system manajemen SDM mendapat nilai 3,02. Penguatan akuntabilitas mendapat nilai 5,91. Penguatan pengawasan mendapat nilai 6,57dan area peningkatan kualitas pelayanan public dengan nilai 5,38 .Total nilai sementara adalah 28,9.

Lanjut Maya, “Teknis penilaian pendahuluan ini dilaksanakan dengan membandingkan antara kelengkapan dokumen evidence ZI yang seharusnya ada dengan bukti riil yang diupload oleh masing-masing admin aplikasi PMPZI. “Karena sifatnya pendahuluan, maka semua satker Kemenag yang dinilai masih diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diminta tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2022,” jelasnya.

Setelah selesai acara zoom meeting Kepala Kankemenag Kab.Kudus, Suhadi mengharap agar seluruh koordinator area memastikan adanya tindak lanjut pemenuhan kekurangan dokumen hasil penilaian pendahuluan sesuai catatan dari tim penilai. (St.Zul/wwk/bd)