081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Karanganyar Serahkan Sertifikat Halal pada 2 UKM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso Serahkan 2 sertifikat langsung kepada pelaku  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Karanganyar  pada Senin, 21/6/2021 di Ruang PTSP Kemenag Karanganyar. Kedua pelaku UKM ini mengikuti program Sertifikat halal dibiayai Kementerian Agama pada Tahun 2020 dan  telah mengajukan proposal Penerbitan Sertifikat halal dan mengikuti prosedur secara lengkap . Kedua UKM tersebut adalah Naura Cake & Cookie dan Keripik Jamur Kuping Funi Fungi.

Dalam pembinaan singkatnya Wiharso menyampaikan  harapan besarnya  kepada para pelaku UKM di Kab, Karanganyar agar segera mengurus label halalnya di Kementerian Agama Kab. Karanganyar Sebagai amanat dari Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2019 yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (12 April 2021).

“Bahwa diadakannya Sertifikasi Produk Halal ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan legalisasi kehalalan produk baik makanan/minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa dll. Hal ini bertujuan agar legalisasi halal tidak hanya diserahkan kepada salah satu lembaga/ormas keagamaan saja, namun menjadi kewenangan pemerintah. sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di daerah ini secara nyata akan mampu meningkatkan penguatan sistem inovasi untuk mendukung perekonomian daerah yang kuat dan berdaya saing tinggi,” terang Wiharso.

“Bagi para pelaku usaha kecil/mikro setelah mendapatkan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjaga kualitas produksi, meningkatkan  daya jual dan pangsa pasar yang lebih luas sehingga pelaku usaha tersebut ke depannya  mampu membangun unit usaha yang lebih maju lagi khususnya secara pengelolaan dan peningkatan ekonomi, sehingga ekonomi kerakyatan bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Masa berlaku sertifikat halal tersebut adalah selama 4 tahun dan nantinya bisa diajukan ulang kepada pihak BPJPH,” lanjut Wiharso Satgas Halal Kab. Karanganyar.

Sutarno berkata kepada pelaku usaha UMKM/IKM, agar tidak puas dengan perolehan sertifikat halal tersebut, yang penting kualitas produk terus di tingkatkan dan kemasan harus semakin menarik serta strategi promosi yang handal memanfaatkan peluang pasar. “Selanjutnya mereka yang sudah mendapatkan ilmu untuk pengurusan sertifikat halal tersebut agar dapat meneruskan atau menginfomasikan kepada pelaku usaha di sekitarnya bagaimana tata cara proses pengurusan sertifikat halal tersebut, karena prosesnya di awali terlebih dahulu melalui sosialisasi dan bimtek,” pesannya.(ida/sua)

Skip to content