Kemenag Kendal Selenggarakan Rakor Kepenghuluan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi kepenghuluan dengan mengundang seluruh kepala KUA dan Penghulu. Berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kemenag, Selasa (21/2).

Disampaikan Kakan Kemenag Mahrus, penghulu adalah pelayan yang menjadi ujung tombak di Kementerian Agama, sehingga harus benar-benar kerja profesional dan bersih. Tidak boleh ada gratifikasi, apalagi pungli dan tindakan insipliner lainnya.

“Penghulu perlu pengawasan intensif dan pembinaan secara menyeluruh, khususnya dari instansi pembina langsung, yaitu Kasi Bimas Islam untuk menjaga integritas penghulu agar terhindar dari penjatuhan hukuman disiplin seperti tidak tepat waktu, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya,” jelasnya.

Mengingat posisinya yang sangat strategis sebagai garda terdepan layanan publik, Kementerian Agama terus berupaya agar peran kepenghuluan benar-benar berjalan dengan maksimal, mudah, cepat, dan bebas dari korupsi, baik dalam bentuk pungutan liar maupun gratifikasi.

“Tugas seorang penghulu bukan sekedar mencatat pernikahan saja, akan tetapi meliputi tugas-tugas yang kompleks. Ketelitian dan kedisiplinan sangat penting bagi penghulu, baik itu dari prosesnya maupun administrasi,” imbuh Mahrus.

Sementara Kasi Bimas Islam, Afifudin mengatakan inovasi layanan publik berbasis IT, khususnya di Kantor Urusan Agama (KUA) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.

“Excellent service dengan aplikasi SIMKAH menjadi bentuk modernisasi administrasi di KUA saat ini, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) di KUA pun harus ditingkatkan terutama di bidang IT. Hal ini dikarenakan perkembangan zaman semakin cepat sehingga SDM di Kemenag terutama di KUA harus mengimbanginya,” terangnya.

Dalam pelaksanaan tertib administrasi, KUA berpedoman pada PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agama sebagai transparansi data dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. (bel/rf)