081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Klaten Ikuti Penilaian Pendahuluan Satker Calon Pilot Project WBK 2022

Klaten – Tim ZI (Zona Integritas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengikuti penilaian Pendahuluan Calon Pilot Project Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2022 pada masing-masing area di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten melalui Zoom Meeting, Jumat, (21/1).

Kakankemenag Klaten, Hariyadi langsung mengikuti dalam kegiatan ini. Kasubbag TU selaku ketua tinm ZI, para Kasi, Penyelenggara dan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) ZI.

Setelah diadakan penilaian, Hariyadi mengatakan, bahwa lembar kerja evaluasi ZI Kemenag Klaten sudah cukup baik, namun bukti (evidence) perlu dilengkapi lagi supaya dapat menambah nilai dan di upload segera mungkin sampai 29 Januari.

“Penilaian pendahuluan ini untuk menilai sejauh mana progres Kantor Kemenag Klaten dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) serta untuk memberikan gambaran terkait bagaimana penilaian ZI kedepannya untuk bisa maju penilaian ke Menpan,” tandas Hariyadi.

Kemenag Klaten kembali masuk menjadi satker calon pilot project WBK. Enam area yang akan dinilai, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, peningkatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Enam area tersebut harus bisa dipenuhi nilai minimal, untuk Kemenag Klaten ada dua area yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menambakan evidence seperti yang disampaikan tim penilai dari RB Sekjen Kemenag.

Kepada tim ZI agar segera mengumpulkan, meneliti kembali untuk menambahkan evidence yang bernilai kurang. Meskipun ada 4 area yang sudah diatas standart yang ditentukan. “Terbuka kesempatan untuk segera melengkapi evidence dan disempurnakan, khususnya pada dua area tersebut,” imbuh Hariyadi.

Kerjasama seluruh pokja area sangat diperlukan guna memenuhi kekurangan dari hasil penilaian yang telah dilakukan.(aj/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content