081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Kota Semarang dan DP3A Selenggarakan Sosialisasi Pesantren Ramah Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kementerian Agama Kota Semarang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang (DP3A) menyelenggarakan Sosialisasi Pesantren Ramah Anak. Kegiatan berlangsung  (12-13/03) di Gedung Juang 45 Jalan Pemuda Kota Semarang, dengan peserta dibagi menjadi dua tahap, masing-masing tahap diikuti oleh 50 orang pengasuh pondok pesantren dengan jumlah peserta 100 orang se-Kota Semarang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Muh Habib menyambut baik kerjasama DP3A Kota Semarang dalam upaya memenuhi dan melindungi hak – hak anak.

“Setelah kami bekerja sama dalam bidang pendidikan formal dalam mewujudkan Sekolah/Madrasah Ramah Anak, maka saat ini upaya melindungi hak-hak anak juga merambah di lembaga pendidikan nonformal yakni pondok pesantren,” terang Kakankemenag.

Habib memaparkan dalam pandangan agama Islam anak merupakan amanah dan karunia Alloh SWT yang nantinya orang tua akan dimintai pertanggungjawabannya.

“Anak juga merupakan generasi penerus dalam keluarga, bangsa dan negara. Oleh karenanya persoalan anak harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” tegas Kakankemenag.

Dikatakannya, rujukan dalam AlQur’an dan Hadist banyak sekali tentang kewajiban orang tua dalam mendidik anak dan perlindungan hak anak dalam Islam.

“Beberapa Hak Anak menurut Islam antara lain hak hidup, hak mendapat pengakuan nasab, mendapatkan nama yang baik, mendapatkan penyusuan, mendapatkah nafkah (biaya hidup), hak memperoleh pendidikan dan pengajaran serta anak berhak diperlakukan secara adil,” urai Habib.

Kakankemenag mendorong kepada pengasuh pondok pesantren agar dapat memenuhi dan memperhatikan hak – hak anak yang telah diatur dalam Islam.

“Kehidupan dan suasana belajar di pondok pesantren bagi santri berusia anak, akan mempengaruhi pola pikir, kebiasaan dan tingkah laku mereka nantinya di keluarga dan masyarakat.” ujar Kakankemenag.

Oleh karenanya pihaknya memandang sangat penting pengetahuan dan pemahaman para pengasuh pondok pesantren tentang bagaimanakah Pesantren Ramah Anak yang nantinya bisa diimplementasikan di ponpes masing-masing.

Peserta memperoleh materi tentang Perlindungan Anak dalam Persepsi Islam (Kakankemenag) dan Indikator Pesantren Ramah Anak dipaparkan oleh Psikolog Putri Marleny dari Rumah Duta Revolusi Mental Kota Semarang.(ch/bd)

Skip to content