Salatiga – Guna meningkatkan efektifitas Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga selalu berupaya dan meningkatkan pelayanan adinistrasi dan teknis khususnya pada pelayanan pencatatan nikah dan rujuk. Olehnya, Kemenag Kota Salatiga melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan rapat Singkronisasi layanan Kebijakan, dengan mengambil tema Pencatatan Nikah dan kependudukan Lainnya.
Rapat Singkronisasi layanan Kebijakan yang diselenggarakan di RM Banyu Bening Kota Salatiga, Kamis (29/11) dihadiri oleh Kepala Kemenag, Ketua PN, Ketua PA, Kepala Dinas Dukcapil, Kasi Bimas Islam Kemenag, Kepala KUA, Camat, Lurah se Kota Salatiga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Fahrudin mengatakan, Kementerian Agama Kota Salatiga khususnya Seksi Bimas Islam setiap tahun terus berbenah dan menunjukkan keseriusannya dalam perbaikan sistem administrasi nikah dan rujuk. Dan kita telah merasakan bersama perubahan besar terhadap regulasi yang mengatur pengeleloaan biaya nikah dan rujuk yang ditangani dan dikelola oleh Kementerian Agama. Dan juga regulasi kebijakan serta peraturan yang menyangkut peran dan fungsi Kementerian Agama mengalami perbaikan dan perubahan.
“Perubahan regulasi sistem kerja atau manajemen kerja yang ada pada tubuh Kantor Urusan Agama (KUA) dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas dan proporsional dalam menjalankan peran KUA di masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujar Fahrudin.
Diterangkan oleh Fahrudin, KUA dalam memberikan layanan harus sesuai ketentuan Surat Direktur Jendral Bimas Islam Nomor Dj.II/113/tahun 2009, bahwa KUA berwenang untuk melakukan konfirmasi data kepada KUA dimana kutipan akta nikah itu diterbitkan.
“Layanan legalisasi foto copy buku nikah harus menunjukkan aslinya. Dalam hal aslinya hilang atau rusak maka dimintakan duplikatnya pada KUA yang menerbitkan dan atau menyimpan register pencatatannya.Dalam hal dokumen register nya tidak ditemukan di KUA maka legalitas pencatatannya didapatkan melalui layanan isbat nikah di Pengadilan Agama,” terang Kepala Kantor.
Tambah Fahrudin, kewenangan beda identitas dokumen kutipan akta nikah dengan dokumen kependudukan yang lain menurut PMA nomor 11 tahun 2007 Bab II pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat keterangan untuk nikah, surat kena lahir dan surat keterangan asal usul yang berwenang mengeluarkan adalah kepala desa/lurah sedang KUA hanya ikut mengetahui di dokumen surat keterangan tersebut. Pelayanan pernikahan pada KUA akan senantiasa bersinergitas dengan peraturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil yang mensyaratkan adanya E-KTP sebagai syarat kelengkapan pendaftaran proses nikah, yang tidak berlaku lagi bagi surat keterangan sebagai pengganti E-KTP, tambahnya. (KK-MNC/gt)