Kemenag Memperoleh Hibah 5 Tanah KUA dari Pemkab Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – DPRD Kabupaten Temanggung kembali menggelar rapat paripurna bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung. Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Temanggung HM. Al Khadziq, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, Ketua DPRD Yunianto, Sekretaris DPRD, anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Kepala Subbag TU, H. Agus Latif dan para undangan, , Senin (13/6).

Rapat Paripurna II membahas Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (hasil pembahasan rapat gabungan Komisi A dan Komisi C). Bupati menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan terhadap Surat Bupati Temanggung Nomor P/032/315 tanggal 27 April 2022 terkait hal tersebut.

Bupati HM. Al Hadziq menambahkan, hibah tanah yang diberikan kepada Kementerian Agama RI selama ini telah dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tlogomulyo, Bejen, Kledung, Bansari dan Tretep merupakan salah satu wujud dukungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam rangka mewujudkan revitalisasi Kantor Urusan Agama menuju pelayanan publik yang membahagiakan.

“Ini merupakan salah satu wujud dukungan DPRD dan Pemkab Temanggung dalam rangka mewujudkan revitalisasi KUA menuju pelayanan publik yang membahagiakan. Kita juga berharap revitalisasi tersebut dapat segera terlaksana agar manfaatnya bisa segera dinikmati oleh masyarakat,“ pinta Bupati.

Disamping itu ada hibah tanah yang diberikan kepada Kepolisian Resort Temanggung, yaitu tanah untuk Polsek Tembarak dan Tretep juga merupakan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung kepada Polres Temanggung dalam rangka peningkatan pelayanan dan ketertiban masyarakat.

“Sedangkan tanah yang ada di lingkungan Kelurahan Madureso adalah dalam rangka mendukung keamanan di lingkungan Polres Temanggung,” jelasnya.

Bupati berharap, BPKPAD, Kementerian Agama dan Polres Temanggung segera menindaklanjuti secara teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara ditemui secara terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir menjelaskan bahwa perolehan Hibah 5 tanah KUA tersebut melalui proses pengajuan permohonan bantuan hibah oleh Kementerian Agama yang ditujukan kepada Bupati Temanggung dan juga melalui koordinasi dengan semua pejabat  terkait, dewan dan partai politik. Dan yang tak kalah penting bahwa semua itu juga atas dukungan para Kyai dan semua eleman.(sr/rf)