Kudus – Pemkab Kudus Dan Kemenag laksanakan MoU terkait dengan pelaksanaan Ibadah di Masjid Masa Pandemi Covid19 guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Hal ini terkait pelaksanaan PPKM Mikro dalam dua minggu kedepan yang salah satu poinnya adalah pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi. Pertemuan yang bertempat di Pendopo Kabupaten, pada hari Senin (14/6), membuahkan nota kesepakatan antara Bupati Kudus Hartopo, dan forkopimda, dengan Kepala Kemenag , Akhmad Mundakir yang dihadiri pula oleh pemuka agama .
Bupati Kudus, Hartopo dalam sambutanya menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut semata-mata sebagai himbauan kepada masyarakat. Pasalnya, Kabupaten Kudus sampai saat ini masih berada dalam zona merah. Untuk itu, segala upaya dalam mencegah penularan terusd ilakukan, diantaranya dengan surat edaran yang akan berlaku mulai besok, Selasa (15/6).
“Adanya kesepakatan dan komitmen bersama semua elemen, harapannya bias untuk betul-betul memutus mata rantai Covid-19 dan supaya angka Covid bisa melandai,” ujarnya.
Himbauan tersebut diharapkan dapat dipatuhi seluruh masyarakat Kudus dengan disiplin protocol kesehatan 5M. Dalam pelaksanaan mikro zonasi, Hartopo menekankan tentang pengefektifan jogo tonggo dan pemusatan isolasi. Oleh karena itu, dirinya meminta keterlibatan pemuka agama untuk terus mengedukasi masyarkat agar disiplin prokes.
“Segala upaya kita laksanakan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Langkah konkrit dari Perbup, operasi yustisi, penyekatan telah kita lakukan. Melalui kesepakatan ini, diharapkan para tokoh agama terus menjadi pelopor prokes,” pungkasnya.
Nota kesepakatan tersebut berisi poin-poin pelaksanaan ibadah dengan prokes di tempat-tempat ibadah. Diantaranya terkait ketentuan menjaga jarak, menjaga kebersihan tempat ibadah, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hindari berjabat tangan, serta apabila diperlukan dapat dilakukan penyemprotan disinfektan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah..(St.Zul/wwk/bd),