Kemenag Pati Gelar Kampanye Mandatory Halal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Area Gedung Olah Raga (GOR) Pesantenan dan Pasar Puri Pati, Sabtu, (18/3/2023).

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Pati bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Turut hadir pada kampanye sertifikat halal, Kakan Kemenag Pati Ali Arifin bersama KaSubbag Tata Usaha Ahmad Syaiku, Kasi Bimas Islam Moh Alimin, Penyelenggara Zakat Wakaf Moh. Djuned Widodo, Tim Satgas Halal Kemenag Pati, Penyuluh Agama Islam serta pelaku UMKM di Kabupaten Pati.

Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ali Arifin mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pati bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ucapnya.

Ali menambahkan, dalam rangka menyukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

KaKankemenag Pati Ali Arifin pada kesempatan tersebut mengingatkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki level halal untuk segera menguruskan ke Kemenag Kabupaten Pati, mumpung pengurusan masih gratis

Pada kesempatan yang sama, Penyelenggara Zakat Wakaf Moh Djuned Widodo, selaku Ketua Tim menyampaikan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal di lingkungan Kemenag Pati dilaksanakan di dua titik berbeda yakni di Area Gedung Olah Raga (GOR) Pesantenan dan Pasar Puri Pati.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag,” kata Djuned.

Dijelaskannya, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pesan kewajiban sertifikasi halal. Dimana pada Oktober 2024 mendatang seluruh produk harus sudah memiliki sertifikat halal.

“Kedepan kami berharap semua pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal ini, sehingga pada tahun 2024 mendatang semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.(at/Sua)