Pati – Dua hari berturut turut Senin – Selasa (1-2/11), Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan entry data pelimpahan nomor porsi haji.
Sebagaimana diketahui bahwa Jemaah haji yang sudah mendapatkan nomor porsi kemudian wafat atau sakit permanen yang membuatnya tidak istitho’ah untuk melaksanakan ibadah haji, maka nomor porsi keberangkatan hajinya bisa dilimpahkan kepada ahli waris. Hanya saja, ahli waris yang diberi hak untuk menerima pelimpahan nomor porsi haji ini hanya dibatasi untuk mereka yang mempunyai hubungan : suami-isteri, anak-orang tua, atau saudara kandung.
“Kebijakan pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan inovasi kegiatan yang digagas Kementerian Agama RI sebagai salah satu solusi agar Jemaah yang sudah mendaftarkan haji tetap mendapatkan hak antrean meskipun diwakili oleh ahli warisnya,” ujar Kasi PHU Kemenag Pati Abdul Hamid saat dimintai keterangan diruang kerjanya pada Kamis (4/11).
“Pelaksanaan kegiatan pelimpahan nomor porsi di Kementerian Agama Kabupaten Pati ini dilakukan terhadap 77 ahli waris Jemaah haji yang sudah mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi sejak bulan Maret 2021,” tambahnya.
Dikatakannya, Jemaah yang dipanggil untuk melakukan kegiatan pelimpahan nomor porsi ini semula sebanyak 90 orang. Akan tetapi 13 orang di antaranya tidak bisa hadir dengan berbagai alasan. Ada yang masih studi di luar kota/pulau, berbarengan dengan jadwal kegiatan yang lain, bahkan ada yang masih berlayar. Sehingga bagi mereka yang tertunda ini akan dilakukan penjadwalan ulang untuk melakukan kegiatan serupa di kesempatan berikutnya.
Menurut Hamid, Sebenarnya kegiatan ini sudah dijadwalkan beberapa bulan yang lalu, akan tetapi karena terkendali larangan bepergian, PPKM dan hal lain yang terkait dengan pandemi covid-19, maka kegiatan baru dilaksanakan sekarang.
Kegiatan ini akan berlangsung secara periodik sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa Tengah.
“Untuk itu, bagi masyarkat yang mempunyai keluarga sudah mendaftar haji dan kemudian karena sakit atau wafat akhirnya tidak jadi berangkat, dipersilakan untuk mengajukan proses pelimpahan nomor porsi. Setelah proses pengajuan diterima akan dilakukan verifikasi. Dan apabila verifikasinya dianggap benar dan lengkap, maka yang bersangkutan tinggal menunggu jadwal entry data yang waktunya ditentukan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Kasi PHU mengakhiri keterangannya siang itu. (fz/at)