PATI — Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyerahkan rekomendasi ijin pendirian tempat ibadah Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI) Pati cabang Juwana, Rabu, (23/8/2023).
Hadir menerima rekomendasi yg dilakukan di ruang kerja Kasubbag TU tersebut, Pendeta Christianto Hady Santoso dan Ikha Sudarwati yang merupakan Pengurus GKMI bidang komisi anak. Turut menyaksikan penyerahan rekomendasi, Kasi Bimas Islam H. Moh Alimin, Penyelenggara Kristen Ayub Rulian Winarno dan Athi’ Masyruroh Pengendali KUB Kemenag Pati.
Rekomendasi dari Kantor Kemenag Pati diperlukan guna mendapatkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan pembangunan GKMI Pati cabang Juwana yg berlokasi di JL. Mangkudipuro RT.2/RW.1 Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Plt. Kakankemenag Ahmad Syaiku dalam arahannya menyampaikan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada panitia pembangunan GKMI cabang Juwana tersebut merupakan buah komitmen atas terpenuhinya regulasi atau aturan dalam mendirikan suatu rumah ibadah. “Ini merupakan hasil pekerjaan yang sudah kami laksanakan untuk memverifikasi dan validasi persyaratan yang ada, apakah benar-benar memenuhi persyaratan dengan harapan tidak terjadi keresahan, kerawanan, dan benturan yang ada di masyarakat kecamatan Juwana,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada yang hadir khususnya pengurus GKMI Pati agar senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan FKUB, Kantor Kementerian Agama dan instansi lainnya jika terjadi hal hal tidak diinginkan,” tambah Syaiku.
Pengurus GKMI Pati, Ikha Sudarwati setelah menerima rekomendasi tersebut menjelaskan bahwa gereja ini sangat penting bagi umat Kristen di Juwana. “Kami mengucapkan terima kasih atas diberikannya rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Pati dan FKUB, semoga dalam waktu dekat ini kami bisa memulai pembangunan dan umat dapat beribadat secara maksimal,” ungkapnya.(at/Sua)