081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Pati Siapkan Khutbah Idul Fitri di Masa Pandemi

Pati – Kemenag Pati melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati bekerjasama dengan Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) telah menyiapkan naskah Khutbah Idul Fitri 1442 H dengan Tema : “Silaturahmi di Masa Pandemi” sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Materi khutbah disesuaikan dengan perkembangan situasi Penyebaran Covid-19 khususnya di Kab. Pati. Karenanya, Kemenag akan menyesuaikan mutu isi dan juga memperhitungkan durasi waktunya agar tidak terlalu panjang dan tetap mengedepankan ajakan 5 M dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

“Penyusunan khutbah ini sejalan dengan kebijakan Kemenag dan sesuai dengan arahan Bupati Pati dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 di Ruang Rapat Joyo Kusumo Setda Kabupaten Pati pada tanggal 28 April 2021 kemarin, untuk menyediakan Naskah Khutbah yang mengedepankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Pati. ” kata Kasi Bimas Islam, Moh Alimin kepada Humas di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).

Alimin menjelaskan, naskah yang disusun bisa jadi alternatif. Tetapi dia menegaskan tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakannya.

“Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah yang diterbitkan Kemenag, tetapi kami menyediakan alternatif teks Khutbah bagi masyarakat dan sebagai pengendali di Isi dan Durasi Waktu agar tetap mengedepankan Prokes” ungkapnya.

Alimin juga menjelaskan bahwa Kemenag Kab. Pati melalui seksi Bimas Islam juga telah mengeluarkan “Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi”. Dia merinci Panduan tersebut, ada 3 hal pokok yang berkaitan dengan Sholat Idul Fitri yakni:

  1. Imam Salat Idul Fitri memendekkan bacaan/tidak membaca ayat yang terlalu panjang;
  2. Khotbah Idul Fitri dengan durasi waktu maksimal 15 (lima belas) menit;
  3. Tidak bermusafahah/ salaman sebelum dan setelah Salat Idul Fitri;
  4. Tidak melaksanakan kenduren (makan bersama dan sejenisnya) di masjid setelah Salat Idul Fitri.

Di akhir keterangannya, Moh Alimin juga menjelaskan terkait Khutbah dan Panduan yang harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat terlebih di masa Pandemi seperti saat ini. “Kita harus bahu membahu mendukung Program Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan situasi saat ini,” tegasnya. (dar/at)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content