Kemenag Rembang Tandatangani Nota Komitmen Bersama Pencegahan Stunting Pranikah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang–Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendukung gerakan Pemkab Rembang dalam upaya percepatan penurunan kasus stunting.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota komitmen bersama perihal pencegahan stunting dengan sasaran calon pengantin bersama antar beberapa pihak/dinas terkait pada Selasa (9/8/2022) di Gedung Hijau.
Dinas terkait yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Kantor Urusan Agama Kecamatan ss-Kab. Rembang, Puskesmas dan Camat se-Kabupaten Rembang.

Dalam komitmen ini tercantum adanya orientasi dan komitmen bersama dalam pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyiddin mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen ini. Para penghulu dan penyuluh sudah intens memberikan edukasi tentang stunting kepada calon pengantin.

“Kita sudah lama melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan calon pengantin terkait bahaya stunting dan pencegahannya,” kata Ali usai acara.

Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang Budi Setiasih menyampaikan, dalam konseling sebelum nikah tidak hanya dibutuhkan kesiapan mental tapi juga kesehatan reproduksi dan ekonomi.

Dia menerangkan, konseling nantinya dilakukan di KUA dan menjadi syarat untuk pendaftaran perkawinan. Calon pengantin (catin) akan mendapat konseling tiga bulan sebelum melakukan pernikahan.

“Sekarang tidak bisa serta merta begitu mau menikah langsung cepat. Sekarang sudah ada MoU bersama, komitmen bersama bahwa ada konseling tiga bulan sebelum nikah. Disana dilakukan konseling pembelajaran di KUA masalah fiqihnya kemudian kesiapan mental spiritualnya, selanjutnya kesiapan dari kesehatan reproduksinya baik catin laki-laki atau perempuan,” terangnya.

Melalui konseling tersebut, calon pengantin diharapkan dalam kondisi sehat reproduksi maupun kesehatan sebelum menikah. Seperti tidak ada lagi penderita anemia pada catin perempuan yang berpotensi bayi lahir dalam kondisi tidak normal.

“Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di puskesmas sesuai catin tinggal,” imbuhnya.

Di setiap desa memiliki Tm Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), selain itu juga ada Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Mereka inilah yang ikut mensosialisasikan kebijakan tentang percepatan penurunan kasus stunting, termasuk program konseling dan pemeriksaan Catin 3 bulan sebelum menikah ini.

“Karena ada TPK, ini sudah dipaling grassroot. Misalnya ada tetangga yang mau menikahkan atau yang mau menggelar hajat nikah diharapkan mereka tahu lebih dulu. Sehingga bisa disosialisasikan, bisa melalui posyandu atau yang lain,” pungkasnya. iq/rf