Kemenag RI Monitoring Wakaf di Rembang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI mengadakan monitoring wakaf di Kabupaten Rembang. Monitoring melalui Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang diadakan pada Senin (17/10/2022) .

Monitoring ini dilakukan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Achmad Sholeh dan diterima oleh Gara Zawa Kemenag Rembang, Sri Farida Ristiyana.

Sholeh mengecek jumlah tanah wakaf di Rembang yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat. Farida mengatakan, jumlah tanah wakaf di Rembang ada 1.730 lokasi dengan luas 93,03 ha. “Dari total tersebut, yang sudah bersertifikat 1.334 lokasi dengan luas 57,13 ha. Sedangkan yang belum bersertifikat 396 lokasi dengan jumlah lahan 35,90 ha,” terang Farida.

Ini artinya, masih ada PR ratusan lahan yang perlu ditindaklanjuti untuk segera diproses sertifikasi wakafnya. Farida mengatakan, Kemenag Rembang memiliki program unggulan yaitu Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati).

Pihak Kemenag dibantu oleh para Penyuluh Agama Islam akan mendampingi nadzir yang ingin memroses sertifkat tanah wakafnya. Proses ini akan didukung oleh Kemenag, Bada Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.

Farida mengakui, masih banyak wakif atau nadzir yang hanya puas sampai di pembuatan akta ikrar wakaf. “Padahal, ikrar wakaf ini harus ditindaklanjuti pembuatan sertifikat tanah wakaf,” kata Farida.

Sholeh mengatakan, sertifikat tanah wakaf penting untuk menghindari sengketa. “Masalah sengketa tanah wakaf sering terjadi, terutama dengan para ahli waris. Karena itu, sertifikat tanah penting untuk menghindari sengketa tersebut,” ujarnya. — iq/bd