081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Sosialisasi Juknis BOS Madrasah

Kendal – Setelah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023 sebagai peribahan atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6601 Tahun 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melalui Seksi pendidikan Madrasah melakukan sosialisasi terkait Juknis tersebut, dilaksanakan di aula MAN Kendal, Senin (13/2). Kakan Kemenag Kabupaten Kendal menyampaikan dalam Juknis terbaru dinyatakan bahwa Kementerian Agama melakukan reorientasi program bantuan operaional sekolah pada madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas. “BOS juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah, sehingga dengan demikian diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa,” terang Mahrus. Ruang lingkup Kepdirjenpendis  Nomor 304 Tahun 2023 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa dan pelaporan BOS. Untuk alokasi dana bagi satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun, sedangkan untuk satuan pendidikan jenjang MI, MTs, MA/MAK  ditetapkan dengan satuan biaya majemuk. Mekanisme penyusunan rencana alokasi BOS mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2022 lalu. Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya. Penyusunan pagu indikatif per madrasah dihitung dengan mengau pada pagu indikatif dana BOS yang diberikan kepada Kementerian Agama serta data siswa yang diupdate pada EMIS madrasah. pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 dikalikan satuan biaya per siswa/tahun untuk tahun 2023. Selanjutnya Kakan Kemenag Mahrus menyampaikan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. “Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” imbuhnya. (bel/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content