Rembang – Usai turun surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kankemenag Kabupaten Rembang segera mengadakan sosialisasi pelunasan BPIH kepada Jemaah Calon Haji dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat edaran kepada JCH terkait, serta mengundang langsung Bank Penerima Setoran ke kantor Kemenag Kabupaten Rembang.
Sosialisasi kepada BPS ini diadakan Selasa (17/4) di Kankemenag Kabupaten Rembang. Perwakilan BPS ini langsung ditemui oleh Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, didampingi beberapa staf Seksi Haji dan Umroh.
Dalam sosialisasi tersebut, Atho’illah menyampaikan waktu pelunasan BPIH Tahap I dan II. Petugas Bank diminta untuk meneliti kelengkapan berkas JCH dengan membawa uang pelunasan sebesar Rp 10.933.275,00.
Adapun syarat lainnya yaitu, membawa asli setoran awal BPIH dari BPS dan buku rekening, membawa pass photo ukuran 3 x 4 sebanyak lima lembar, membawa fotocopy KTP rangkap lima, dan membawa berita acara Istithaah Kesehatan dari Puskesmas yang ditunjuk oleh tim Kesehatan Haji Kabupaten.
“Ada ketentuan khusus, bagi CJH yang sudah melunasi BPIH tahun lalu namun menunda keberangkatannya, maka wajib melakukan konfirmasi ulang kepada BPS BPIH tempat setoran awal.
Lansia
Sementara untuk CJH lansia minimal 75 tahun berikut pendampingnya, serta penggabungan suami istri dan anak kandung/orang tua, dapat mengajukan percepatan pemberangkatan haji secara tertulis.
Atho’illlah mengatakan, pengajuan tersebut ditujukan kepada Kankemenag Kabupaten Rembang. “Batas waktu input data pengajuan ini paling lambat tanggal 4 Mei 2018,” terangnya. ss/bd