Kemenag Sosialisasikan Prosedur IMB Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Guna memperlancar pelaksanaan tugas pada takmir masjid untuk bersinergi dengan KUA dalam rangka kepastian hukum aset umat Islam berupa masjid/langgar di Kabupaten Klaten, juga mendorong semangat takmir masjid untuk mengamankan aset-aset umat Islam berupa tempat ibadah, sangat perlu diadakan pembinaan bagi takmir masjid dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam M Yusuf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam kegiatan Pembinaan Kemasjidan bagi Kepala KUA dan Takmir Masjid se-Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di Aula Koppenda Kemenag Klaten yang dihadiri 55 orang dari Kepala KUA se-Kabupaten Klaten dan utusan perwakilan takmir masjid se Kabupaten Klaten, Selasa (25/10).

“Untuk itulah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengajak kepada seluruh takmir masjid untuk kembali mengecek ulang apakah tempat ibadah yang ada di daerah kita sudah memiliki IMB atau belum,” tegas Yusuf.

Acara yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Tri Koniantini (Kepala Kantor Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu /KPMPT) Kabupaten Klaten.

Pada kesempatan itu, Tri menyampaikan bahwa tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantarnya : Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disediakan, dengan dilampiri:

  1. Rekomendasi  tertulis dari FKUB;
  2. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota
  3. Persetujuan Bupati (melalui Kantor Kesbangpol)
  4. FC. KTP Pemohon (Ketua Panitia Pembangunan/Penanggungjawab);
  5. FC. Sertifikat tanah atau surat sejenis yang dapat dipersamakan;
  6. Gambar Bangunan dan RAB;
  7. FC.Tanda Bukti Pelunasan PBB;
  8. Surat Keterangan atau Dokumen lain yang dipersyaratkan, contoh: Izin Prinsip, Izin Lokasi danlain-lain;
  9. AMDAL, UKL-UPL bagi bangunan tertentu

Formulir dan lampiran setelah diisi secara lengkap dan benar maka difotocopy rangkap 3 (tiga), sedangkan Gambar Bangunan dan RAB difotocopy rangkap 4 (empat), urainya.(AgusJun/gt)