Rembang – Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang mengimbau kepada Lembaga Amil Zakat untuk memberdayakan zakat sesuai yang diamanahkan oleh masyarakat. Pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian dikemukakan oleh Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Ali Muchyidin ketika diwawancara pagi tadi (18/03). Ali Muhyidin mengatakan hal tersebut setelah menyerahkan SK izin operasional pembukaan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah Cabang Rembang.
SK yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang tanggal 8 Maret 2019 itu diterbitkan setelah Lazismu Perwakilan Rembang mengajukan surat permohonan izin pembukaan kantor perwakilan Rembang kepada Kemenag Rembang beberapa waktu lalu.
Ali Muhyidin menyebutkan, persyaratan yang diajukan oleh Lazismu Rembang sudah cukup lengkap. Persyaratan tersebut meliputi, izin LAZ dari Menteri Agama, Rekomendasi dari Baznas Rembang, data muzakki/mustahiq, susunan pengurus yang aktif, dan rencana program pendayagunaan dana LAZ.
Berkas tersebut, lanjut Ali, sebagaimana syarat yang tertera dalam Keputusan Menteri Agama nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ. “Setelah kami teliti, berkas cukup lengkap dan sudah layak untuk melakukan kegiatan,” kata Ali.
Setelah terbentuk LAZ ini, lembaga terkait wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Baznas Rembang setiap enam bulan. Keuangan ini rencananya juga akan diaudit secara syariah oleh pihak Kemenag. “Tapi audit ini belum bisa kami lakukan karena kami belum mendapatkan tugas resmi dari pimpinan,” kata Ali.
Ditambahkan Ali, Lazis ini juga wajib mempublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit. Publikasi disampaikan melalui media massa. (iq/gt)