KAB.PEKALONGAN – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar rapat bersama Unicef dalam rangka mengembangkan instrumen monitoring Pesantren Ramah Anak. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama dua pihak dalam membangun lingkungan pendidikan pesantren yang lebih baik.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said, berharap kerja sama ini memberikan dampak positif bagi pembinaan pondok pesantren.
“Ini merupakan wujud sinergi antara Kemenag dan Unicef dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik di pesantren,” terangnya di Jakarta, Kamis (3/2/2023).
Basnang Said memaparkan bahwa sikap ramah terhadap anak bukan hal baru di lingkungan pesantren. Lembaga pendidikan ini telah mengimplementasikannya dalam proses interaksi kehidupan sesuai dengan tuntunan norma agama.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan dan mensosialisasikan Pedoman Pesantren Ramah Anak sejak 2021. Karena itu, Basnang Said yakin program Pesantren Ramah Anak akan mendapat respon positif baik dari Kemenag Kab/Kota juga dari pimpinan pondok pesantren untuk turut terlibat aktif dalam implementasi program di lapangan.
Basnang Said mengatakan, penyusunan instrumen bertujuan untuk mengefektifkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bahan analisis yang nantinya akan bermuara pada aksi kolektif di lapangan.
“Setelah instrumen selesai, akan dilakukan piloting pesantren ramah anak per kabupaten. Pesantren yang dipiloting akan dibuat acara deklarasi pesantren ramah anak,” ujar Basnang Said.
Dari pihak Univef, hadir dalam rapat ini, Child Protection Specialist Unicef Muhammad Zubedy Koteng, dan Konsultan Disiplin Positif Unicef, Maria Arika Purwaningratri.
Zubedy Koteng mengatakan, pesantren ramah anak bukan sekedar program kampanye anti kekerasan terhadap anak. Lebih dari itu sebagai upaya peningkatan kapasitas pendidik, pengelola pesantren, santri, serta mendorong agar pesantren lebih meningkatkan mutunya.
Penyelengggara program tersebut, kata Zubedy, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta pesantren itu sendiri.
Bahkan peran pesantren, kata Zubedy harus memperhatikan kualitas pelayanan, dan sarana prasarananya, agar tercipta pesantren yang nyaman untuk tumbuh kembangnya anak dengan pola asuh anak yang lebih menyenangkan.
“Jadi program ini betul-betul upaya pesantren dalam membuat formulasi agar punya standar penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan tuntunan norma agama dan Konvensi Hak Anak serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Selain Kemenag dan Unicef, rapat penyusunan instrumen tersebut diikuti pula oleh perwakilan dari beberapa pesantren, serta kalangan aktifis perempuan dan anak. (Moh. Khoeron/MTb/bd)