081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Wajibkan Semua Guru PAI Ikuti Pemetaan Kompetensi (PK) Online (Rakor Bidang PAI Jawa Tengah Melalui Zoom Meeting)

Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengikuti Pemetaan Kompetensi (PK) secara online pada tanggal 8 Mei 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan rapat koordinasi (rakor) bidang PAI se-Jawa Tengah melalui zoom meeting. Rakor yang digelar pada Kamis (27/4) pagi diikuti oleh semua Pegawai PAIS Kankemenag Kab. Kudus, Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Ketua Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMA/SMK/SMP, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI SD Kabupaten dan Kecamatan, Ketua Forum Komunikasi Guru (FKG) PAI TK di Ruang Pertemuan Lt.2 Kankemenag Kab. Kudus. PK yang akan diikuti Guru PAI sesuai keputusan Kemenag nantinya akan menjadi salah satu bagian dari Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Keberadaan PPKB berguna untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki Guru PAI. Guru PAI semua jenjang dari TK/SD/SMP/SMA/SMK yang terdaftar di aplikasi SIAGA baik PNS/non PNS dan PPPK wajib mengikuti PK online. Bagi yang tidak mengikuti PK online, akan ada pemberitahuan belum mengikuti PK online dan aplikasi SIAGA tidak bisa dibuka. Pelaksanaan PK online akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 untuk wilayah Jawa Tengah dengan dilakukan simulasi sehari sebelumnya. Adapun skemanya bisa dilaksanakan secara mandiri maupun terpusat. Sedangkan waktu pelaksanaannya dimulai dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB dengan 100 butir soal yang harus dikerjakan selama 180 menit. Sementara Kasi PAI meminta kepada seluruh peserta yang hadir pada rakor PAI untuk menyampaikan informasi kepada seluruh GPAI binaanya tentang kewajiban mengikuti PK online. “Segera tentukan kebijakan tentang skema pelaksanaan PK online tersebut. Tetap laksanakan tugas dengan baik dan persiapkan PK online ini dengan matang. Tetap tenang dan semoga sukses”, tegasnya. (Nfs/bd)    
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content