081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kementerian Agama Prioritas Tingkatkan Layanan KUA

Salatiga  — Kantor Urusan Agama (KUA) dalam beberapa tahun terakhir mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan mulai dari lembaga tinggi negara ataupun masyarakat. Perhatian tersebut tidak lepas dari harapan masyarakat akan pelayan publik KUA yang berintegritas, cepat, efektif dan transparan pada instansi Pemerintah.

Perbaikan layanan KUA merupakan masalah penting yang harus mendapat prioritas perhatian dari negara yang sifatnya strategis terkait dengan pelaksanaan keyakinan agama dan data-data kependudukan bagi masyarakat, Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Fahrudin pada Rapat Koordinasi Kepala KUA dengan Lintas Sektor. Jum'at (12/10).

Rapat koordinasi Kepala KUA yang mengambil tema Sinkronisasi Kebijakan Layanan digelar di RM Elang Sari Salatiga yang dihadiri dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Dukcapil,  Badan Pusat Statistik, DP3A, Camat, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA, Penghulu, Ketua Pokjahulu dan Ketua Pokjaluh.

Menurut Kepala Kemenag Fahrudin, dalam konteks bernegara, pernikahan tidak hanya terkait dengan ranah agama semata, tetapi juga berkaitan dengan ranah administrasi kependudukan, ketertiban sosial, dan sebagainya. Layanan pencatatan perkawinan KUA merupakan bagian dari layanan publik yang dalam pengelolaannya harus transparan dan akuntabel.

“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, merupakan jawaban nyata dari proses dan dinamika panjang di Kementerian Agama,sehubungan dengan itu Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah melakukan sejumlah upaya perbaikan manajemen pelayanan administrasi nikah pada KUA dengan mengusung paradigma baru pengelolaan PNBP Nikah Rujuk,” terang Fahrudin.

Selanjutnya Fahrudin menjelaskan, tentang tupoksi KUA dalam pelayanan nikah rujuk. Dia mengharapakan agar bisa bekerjasama dengan baik dan bisa menyampaikan di masyarakat tentang peraturan yang berkaitan denagn nikah.

“Karenanya mohon di informasikan kepada masyarakat agar jangan sampai daftar kehendak nikah hanya membawa NA saja karena UU adminduk bahwa penerbitan dokumen kependudukan harus mempunyai NIK,” jelasnya.(KK-Mnc/gt)

maka untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pelayanan nikah ini, Kementerian Agama terus melakukan sosialisasi, baik kepada aparatur Kementerian Agama maupun kepada masyarakat umum, pungkasnya .(KK/Mnc)

.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content