Semarang – Selasa (14/3/2023), Abdur Rozaq pegawai Seksi Bimas Islam memberikan penjelasan kepada perwakilan warga Kecamatan Semarang Tengah yang bertanya tentang ketentuan pembentukan takmir masjid di wilayahnya. Layanan tersebut ia sampaikan melalui pesan whatsapp.
Cukup singkat dan padat, Rozak pun membagikan KepDirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. “Dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam ini tercantum beberapa tipologi masjid. Nanti tinggal disesuaikan, Masjid di tempat Pak Beni masuk dalam tipologi yang mana, ketentuan kepengurusannya tinggal mengikuti tipologinya,” terangnya.
“Selain itu, dalam KepDirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 juga terdapat susunan organisasi pengurus masjid dan juga bidang-bidang apa saja yang sebaiknya ada dalam masjid seperti, bidang idarah atau pengelolaan, bidang imaroh atau pemakmuran masjid layaknya kegiatan peribadatan, majelis taklim, remaja masjid, perpustakaan, dan lain sebagainya, serta bidang ri’ayah atau memelihara masjid, baik dari segi bangunan, keindahan, maupun kebersihannya,” imbuhnya.
Beni Pulunggono, warga Kecamatan Semarang Tengah pun menyampaikan terima kasih atas penjelasan Rozaq.
Diakhir keterangannya, Rozaq menyampaikan saran, agar masjid ditempat Beni, juga bersegera mengurus sertifkasi wakaf akan tanahnya. “Banyak manfaat yang akan diterima oleh masjid apabila telah bersertifikat tanah wakaf, maka bersegeralah untuk diurus,” pesannya.(NBA/bd)