Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi dan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kudus.
Kegiatan yang diikuti oleh 40 peserta ini terdiri dari perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh dan nadzir (penerima tanah wakaf) Kecamatan se-Kabupaten Kudus bertempat di Hotel @Hom Kudus, Kamis (04/05/2023).
Gara Zakat dan Wakaf, M. Ulin Nuha mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar seluruh tanah wakaf yang sudah diikrarkan bisa tersertifikat. Selain dapat meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat, sosialisasi ini juga bertujuan agar legalitas tanah wakaf jelas dan terjamin keberadaanya.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Kudus, Suhadi membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan. “Masih banyak mauquf bih (tanah wakaf) yang siri, karena tidak memiliki akta ikrar wakaf dan sertifikat. Segera proses sertifikasi tanah wakaf agar aman dan terjamin keberadaanya”, jelas Suhadi.
Suhadi juga menyampaikan langkah strategis agar proses sertifikasi tanah wakaf berhasil yaitu bangun sinergitas (kerjasama) dengan semua stakeholder, tata kelola yang responsif, koordinasi dan simplikasi program.
Sementara narasumber dari kantor BPN Kudus, Sudarto menyampaikan materi tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf, pergantian nadzir, dan perubahan peruntukan tanah wakaf. Kemudian dilanjutkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Kudus, Muh Sabuni menyampaikan urgensi sertifikasi tanah wakaf.(Nfs/bd)