Blora – Kepala Kankemenag Kab. Blora, M. Kafit, menyerahkan dua bidang sertifikat tanah wakaf kepada nadzir di Ruang Rapat PLHUT Kemenag Blora pada hari ini Rabu, (19/10).
Sertifikat yang diserahkan yaitu Sertifikat Tanah Wakaf milik Masjid Besar Al Huda Kec. Bogorejo dan Masjid Al Ghoni Desa Gombang Kec. Bogorejo.
Kegiatan ini merupakan hasil dari Program Percepatan Sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kab. Blora melalui Penyelenggara zakat dan wakaf (Garazawa) sebagai tindak lanjut dari MoU Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Semoga nadzir bisa mengemban amanah dari wakif dengan baik. Bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat.” pesan M. Kafit saat menyerahkan sertifikat kepada nadzir.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman dimata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut turut menjadi saksi penyerahan sertifikat tanah wakaf yaitu Plt Kasubbag TU Imam Sofwan, Kasi Bimas Islam, Kholid dan Penyelenggara zakat dan wakaf Siti Nur’aini beserta staf. (nn/bd)