081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kepala Kankemenag Lantik Pokjaluh Kab. Tegal  Masa Bhakti 2022-2025

Kab. Tegal – Rabu (16/03/2022) Pelantikan dan Pengukuhan Kelompok Kerja Penyuluh Agama (POKJALUH) Kab. Tegal masa bhakti 2022-2025 dengan tema “Bersatu Dan Bergerak Satu Barisan”. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kankemenag, Kasubbag TU, Para Kasi, Kepala KUA, dan FKPAI se-Kab. Tegal.

Tujuan dilantik dan dikukuhkannya POKJALUH ini di samping untuk meresmikan pengurus juga sebagai sarana utk mensosialisasikan sekaligus menyatukan barisan penyuluh sebagai garda terdepan Kementerian Agama.

Ketua Pokjaluh Kab. Tegal yang baru saja dilantik, Hj. Faiqoh, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan meminta dukungan dari semua pihak demi sukses program  kepenyuluhan.

“Kepengurusan ini di samping terdiri dari Pengurus Harian juga dilengkapi dengan bidang-bidang yang sesuai dengan kebutuhan sekarang, yakni  bidang media, literasi, bina muallaf, moderasi, pemberdayaan, serta pendidikan dan pengembangan”, sambutnya.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kab. Tegal, H. Ahmad Farhan, M.HI, dalam arahannya mengatakan bahwa peran penyuluh sangat strategis dan vital, sebagai Pasukan Khusus-nya Kementerian Agama, bahkan ibarat Intelijen yang diharapkan mampu mendeteksi dini dalam rangka pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam beragama sehingga diperlukan kesemangatan dan kekompakan.

“Kementerian Agama menjalankan manajemen barisan. Yaitu, melangkah dan atau berhenti bersama sesuai aba-aba pimpinan. dalam melakukan tugasnya pantang beralasan tidak ada dana, tidak ada dukungan. Selama kita berkemauan tinggi pasti di situ ada jalan. Berpikir dan bertindak kreatif itulah yang terpenting. ” Imbuhnya.

Ketua Pokjaluh sebelumnya dijabat oleh H. Luthfi Amin, M.PdI yang sekarang menjadi Pengawas.  Di akhir rangkaian acara, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada pengurus oleh Kepala Kankemenag Kab. Tegal beserta tamu undangan. (Azhar/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content