081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kepala Kankemenag Wonogiri Kembali Ingatkan Sikap Netralitas ASN Pada Pilkada 2018

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Kepala Kankemenag Wonogiri, H. Subadi kembali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kab. Wonogiri untuk menjaga dan  mengedepankan sikap netralitas disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. Peran ASN sebagai alat pemersatu, pelayanan dan bukan sebaliknya sebagai alat politik. Penegasan tersebut di sampaikan dalam acara Apel Bersama sekaligus pembinaan ASN Lingkungan Kankemenag Wonogiri, yang di ikuti ASN Kankemenag Wonogiri, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Pengawas Pendidikan Agama di Lingkungan Kankemenag Wonogiri, Senin (02/04) di halaman Kemenag setempat.

“Tahun 2018 merupakan tahun politik yang  ditandai dengan adanya Pilkada Serentak di 171 daerah seluruh Indonesia termasuk Pilgub Jawa Tengah. Moment ini bagi ASN haruslah diwaspadai pasalnya ASN harus benar-benar menjaga netralitasnya, jangan sampai terlibat politik praktis, ingat Bawaslu selalu mengawasi ASN,” tegas Subadi.

Masalah Pilkada menurut Kepala Kankemenag merupakan permasalahan yang signifikan sensitif unsur politik. Sementara itu, sikap netral setiap pegawai / ASN ini telah di atur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menerangkan bahwa lembaga non struktural yang mandiri harus bebas dari intervensi Politik.

"Netralitas ASN dalam pilkada saat ini sangat diperketat, berfoto dengan calon saja di larang, termasuk proses pemberian sanksi juga dipersingkat, jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat politik praktis," tambahnya.

Proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Subadi kembali menyerukan kepada ASN Kemenag dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tusi) ASN Kementerian Agama untuk menerapkan prinsip 5 nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. Seluruh  ASN baik pejabat maupun staf agar lebih meningkatkan kinerja dan memahami tugas dan fungsinya masing-masing, termasuk para pejabat untuk melakukan pembinaan kepada para stafnya. (Mursyid_heri/Wul)