081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kepala Kantor Kuatkan Pemahaman Penanganan Konflik Paham Keagaman Bagi Penyuluh Agama Islam di KUA Magelang Tengah

Kota Magelang- Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS KUA Kecamatan Magelang Tengah pagi ini ikuti arahan dan pembinaan yang diberikan oleh Kepala Kankemenag Kota Magelang di Aula KUA, (Jum’at, 9/9).

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi bilaman terjadi konflik paham keagamaan khususnya diinternal umat Islam. Pemahaman mengenai penangan konflik paham keagamaan penting diberikan kepada para Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS mengingat mereka merupakan petugas lapangan yang berperan menyampaikan bimbingan moral ketaqwaan kepada Allah SWT, serta menyampaikan informasi kebijakan pemerintah melalui pintu dan bahasa agama.

“Semakin kedepan, tugas Penyuluh Agama Islam tidaklah semakin ringan. Sementara  karena keterbatasan anggaran dan kemampuan negara dalam memberikan insentif juga dirasa belum mencukupi kebutuhan dasar. Namun saya yakin bahwa para penyuluh akan tetap bekerja dengan landasan keikhlasan hati, sehingga terasa ringan” ungkap Sofia Nur.

“Saya berharap agar semua penyuluh agama Islam memposisikan diri sebagai penengah terhadap peristiwa atau konflik paham keagamaan yang terjadi di masyarakat. Jangan berpihak kesalah satu kelompok tertentu, apalagi menjadi bagian dari konflik itu sendiri,” jelasnya kemudian.

Disadari atau tidak, keragaman di bidang apa pun niscaya menjadi pemicu adanya perbedaan. Dan jika perbedaan yang ada tidak dikelola secara baik bisa jadi akan memunculkan potensi konflik.

Tidak lain, tujuan dari dilangsungkannya acara ini adalah untuk menguatkan pengetahuan dan pemahaman para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS tentang nilai-nilai moderasi beragama. Ini penting dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penyuluh dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat untuk meningkatkan kerukunan, toleransi, dan jiwa nasionalisme. (Hari/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content