Pati (Humas) – Mari kita saling mengenal, siapakah diri kita, agar kita mengerti dan sepakat dimana sebenarnya kita. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Must’ain Ahmad, saat memberikan nasehat kepada ASN usai pelantikan tujuh kepala jabatan fungsional Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Selasa, 1/8
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor lantai dua Kankemenag Pati, dan diikuti oleh Kepala Madrasah, Kepala Urusan Agama, Pengawas Madrasah, Pengurus KKM MI/MT/MA, Pengawas PAI pengawas dan beberapa pejabat fungsional.
Kakanwil Musta’in Ahmad dalam sambutannya berpesan agar para ASN Kementerian Agama memahami dengan jelas posisinya, siapa dirinya, menyadari jati dirinya agar tidak melalaikan fungsi, tugas dan kewajibannya.
“Kenali diri sendiri, agar tahu diri dan dapat menempatkan diri. Sehingga tidak gonyak ganyuk nglelingsemi,” ujarnya mengutip istilah jawa pada serat Wedhatama karya Sri KGPAA mangkunegara IV.
Menurutnya setiap ASN harus memahami dan menerapkan kode etik pegawai, khususnya 5 budaya kerja ASN Kemenag, yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
“Kita ini abdi negara dan pelayan masyarakat. ASN bukanlah pembantu tetapi pelayan masyarakat, dan jabatan adalah jalan pelayanan,” tegasnya.
Kakanwil juga menyinggung peran KUA yang sangat penting. KUA merupakan garda depan dan pintu depan Kemenag dan mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan KUA menjadi barometer awal dari keseluruhan pelayanan Kementerian Agama.
“KUA merupakan tempat untuk melayani urusan dasar kehidupan, yaitu pernikahan, penyuluhan agama, dan urusan administrasi dasar lainnya seperti wakaf, akta nikah, halal dan sebagainya. Sebagai layanan dasar, maka tentu KUA bersentuhan langsung dengan urusan masyarakat tersebut,” urai Kakanwil.
Kementerian Agama terus meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat. Tidak hanya menawarkan layanan perkawinan dan mediasi tetapi juga menawarkan sejumlah program penegasan kemaslahatan masyarakat.
Ia pun menandaskan, ASN Kemenag harus solid dan tidak menjadi oposan (pihak penentang pemerintah) karena ASN adalah bagian dari eksekutif.
“Kita bagian dari eksekutif maka berperilakulah sebagai eksekutif. Jangan berperilaku seperti legislatif maupun yudikatif,” pesannya.(Sua/Rf)