Kepala Kemenag Karanganyar Serahkan SK Penyuluh Agama Katolik Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 4 (empat)  orang penyuluh agama Katolik. Serah terima ini diberikan langsung oleh Kepala Kantor,  Musta’in Ahmad di ruang kerjanya, (07/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso, Penyelenggara Katolik, Erwan Sucahyo dan Pengawas Pendidikan Agama Katolik, Heru Swikrismanto.

Mengawali arahannya, Kepala Kemenag mengucapkan selamat atas bergabungnya penyuluh agama Katolik Non PNS bersama barisan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. “Saya ucapkan selamat atas bergabungnya penyuluh agama Katolik non PNS. Jadi mulai per 1 Januari 2017 sudah menjadi bagian dari Kemenag”, ucap Musta’in Ahmad.

Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan bahwa baik Penyuluh ini berada dalam satu gerbong yang sama, oleh karenanya memiliki tujuan yang sama juga, yaitu mengelola agama. Ada dua urusan besar yang dikelola oleh Kemenag, pertama adalah urusan agama dan yang kedua adalah pendidikan agama.

Ditambahkannya bahwa salah satu tujuan Kementerian agama dan tugas seorang peyuluh adalah mengajak umatnya di Kabupaten Karanganyar menjadi taat beragama. “Ini memang bukan tugas yang mudah, namun dapat diusahakan bersama-sama”, tandasnya.

Dalam pembinaannya, Kakankemenag juga menyinggung tentang kerukunan umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji. Menurutnya, salah satu tugas penyuluh dan pegawai Kemenag juga adalah menjaga kerukunan antar umat beragama dan mengambil peran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Di akhir pembinaannya, Kakankemenag berpesan agar penyuluh agama Non PNS dapat menjaga sikapnya dengan baik, hal ini dikarenakan ada nama besar Kementerian Agama yang melekat pada statusnya saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar juga telah menyerahkan SK kepada penyuluh agama Islam dan Kristen Non PNS. Sama dengan lainnya, penyuluh agama Katolik non PNS juga dibebani jam kerja untuk minimal seminggu sekali berkantor di Kemenag. Disamping itu, membuat laporan mingguan dan bulanan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyuluh Agama Non PNS.  (ida-hd/wul)