Kepala KUA dan Penyuluh Upayakan Penurunan Kasus Pernikahan Dini Kecamatan Tugu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Persoalan tentang Pernikahan Usia Dini menjadi perhatian semua elemen masyarakat, terutama pasca masa pandemi. Menjadi tugas Kemenag melalui penyuluh agama, untuk turut andil memberikan edukasi dan evaluasi terhadap remaja putra-putri tentang bahaya nikah dini. Hal ini dimaksudkan agar tidak menambah angka KDRT dan perceraian di Kota Semarang.

Kecamatan Tugu dan Candisari merupakan salah satu kecamatan yang memiliki kelurahan paling sedikit di Kota Semarang, hanya tujuh kelurahan saja. Namun faktanya, grafik Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Tugu selama lima tahun terakhir ini mengalami kenaikan, terutama pada tahun 2020. Ditahun 2020 tercatat enam calon pengantin (catin) melangsungkan pernikahan dibawah usia 21 tahun. Keenam catin tersebut berasal dari Kelurahan Jerakah (2 catin dengan masing-masing berusia 18 dan 17 tahun), Kelurahan Tugurejo (2 catin yang masing-masing berusia 17 tahun), Kelurahan Mangunharjo (1 catin berusia 18 tahun), dan Kelurahan Mangkangkulon (1 satu catin berusia 17 tahun).

Selain data tersebut, hasil olah data https://simkah4.kemenag.go.id, angka Pernikahan Usia Dini pada KUA Kecamatan Tugu di tahun 2022 mencatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021. Sebanyak 3 catin melangsungkan pernikahan diusia 18 tahun dan 1 catin diusia 16 tahun. Angka ini tersebar di Kelurahan Jerakah (1 catin usia 18 tahun), Kelurahan Randugarut (2 catin usia 18 tahun, dan Kelurahan Mangkangkulon (1 catin berusia 16 tahun).

Angka ini relatif lebih tinggi dibanding pencatatan nikah di tahun 2021 lalu. Yakni terdapat tiga catin saja yang melakukan Pernikahan Usia Dini. Diantaranya warga Kelurahan Tugurejo (1 catin berusia 18 tahun) dan warga kelurahan Mangunharjo (2 catin berusia 17 tahun).

Begitu juga di tahun 2019 juga terdapat tiga catin saja yang melagsungkan Pernikahan Dini di usia 18 tahun, yakni warga Kelurahan Mangkangkulon (1 catin), warga Kelurahan Mangunharjo (1 catin), dan warga Kelurahan Mangkangwetan (1 catin).

Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Tugu, Hasanah Hidayah berharap, angka Pernikahan Usia Dini di tahun 2023 bisa 0%. “Civitas KUA Tugu beserta Penyuluh Agama Islam akan berusaha melakukan sosialisasi ke stake holder di masing-masing Kelurahan untuk menjalin kerja sama menurunkan angka Pernikahan Usia Dini. Kami berharap para muda-mudi bisa memahami dan memaklumi aturan ini, supaya bisa menciptakan iklim keluarga yang harmonis, sakinah, dan dewasa dalam menyikapi masalah rumah tangga,” ungkapnya saat di wawancarai crew Sorot Nusantara, Senin (6/3/2023), saat melakukan penyuluhan kepada peserta didik setempat.

Selain itu, para Penyuluh Agama Islam akan berkolaborasi dengan Penyuluh BKKBN dalam pengawasan pernikahan di Kecamatan Tugu, melalui aplikasi elsimil (elektronik siap hamil). “Calon manten yang akan melakukan akad nikah di Kecamatan Tugu kami wajibkan untuk mengisi aplikasi elsimil terlebih dahulu, yang teknis pengisiannya akan dipandu oleh Penyuluh Agama,” terang Kepala KUA Kecamatan Tugu.

“Langkah tersebut bertujuan untuk mendeteksi kesiapan progam hamil, bisa mengurangi angka stunting dan Pernikahan Usia Dini,” papar Kepala KUA Kecamatan Tugu, Ahmad Mahrodi.(sb/sy/NBA/bd)