081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kepala MA Se Kabupaten Temanggung Ikuti Sosialisasi Penulisan Ijazah

Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Seksi  Pendidikan Madrasah lakukan Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah MA. Kegiatan dilaksanakan di Aula MAN Temanggung dan dihadiri oleh seluruh kepala madrasah aliyah se Kabupaten Temanggung, Jum’at (29/7)

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pendidikan Madasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, H. Syaifulloh, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Sugijarto, Kepala MAN Temanggung H. Ali Masyhar selaku tuan rumah dan 2 orang narasumber Solikhin dan Ibnu Khafidz.

Dalam sambutan pembukaannya Kabid Penmad, H. Saifulloh menyampaikan pentingnya sosialisasi penulisan ijazah menjadi sebuah hal yang wajib dilakukan meski setiap tahun telah dilakukan, tujuannya ialah agar nantinya mampu meminimalisir kesalahan penulisan, karena ijazah merupakan sebuah hal yang sangat berharga bagi para siswa.  Dijelaskan pula bahwa penulisan blanko ijazah harus sesuai dengan juknis yang telah ada.

Pada kesempatan yang sama Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto, menjelaskan prosedur atau tahapan dalam pengisian teknis penulisan blangko ijazah. Beliau mengajak para guru untuk membaca dengan tuntas juknis penulisan ijazah tersebut agar apa yang dilakukan sudah sesuai dengan juknis dan dapat menghindari kesalahan karena ijazah bagi anak didik merupakan hal yang paling berharga karena ijasah merupakan kumpulan nilai-nilai dan prestasi yang mereka catat selama meniti pembelajaran di lembaga dimana mereka menimba pendidikannya.

“Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi penulisan Ijazah adalah untuk memberikan pemahaman dalam penulisan ijazah yang benar supaya tidak ada kesalahan dalam penulisan ijazah dan supaya hasil penulisan ijazah benar dan valid dalam penyajiannya karena ijazah sebagai pengakuan prestasi belajar,“ jelasnya.

Adapun dasar acuan dalam penulisan ijazah menurutnya adalah sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003, PP nomer 19 tahun 2005 tentang standar NNIOM Pendidikan, keputusan Dirjen Pendis Nomer 181 tentang POS UAMBN, dan keputusan BSNP npmer 0045/P/BSNP XI/2017 tentang POS UN, SK Dirjen Pendis Nomor 2161 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018.

“Kami mengharapkan setelah sosialisasi ini masing-masing madrasah bisa melakukan penulisan ijazah secara valid dan benar supaya tidak ada penggantian ijazah karena ini sangat penting sekali,” paparnya.(sr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content