Pemeriksaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Madin, LPQ dan Pondok Pesantren di wilayah Jawa Tengah berlangsung mulai Rabu, 22 hingga Jumat, 24 Juni 2022. Dalam tiga hari kedepan, tim kerja BOP dari Bidang PD. Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jateng berupaya keras untuk memastikan verifikasi data berjalan baik dan lancar. Menempati Aula lantai III Gedung A Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Proses verifikasi dimulai tepat pukul 08.00 WIB.
BOP Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam adalah bantuan Pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan/ menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi Satuan Pendidikan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Sasaran dari program bantuan BOP ini adalah Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Tentunya ada persyaratan dan verifikasi yang harus dipenuhi, karena proses pendataan, pencairan, dan penyaluran dana BOP diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a) Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku;
b) Terdaftar di EMIS dan memiliki Nomor Statistik;
c) Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
d) Bentuk dan Rincian Bantuan:
Bantuan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima Rp.20.000.000 untuk pesantren dan Rp.15.000.000 untuk MDT dan LPQ
e) Pengajuan Proposal Bantuan secara daring melalui aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren).
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
Lembaga penerima BOP pada Madin, LPQ dan Pondok Pesantren di wilayah Jawa Tengah sendiri jumlahnya cukup banyak. Untuk TPQ ada 399 lembaga penerima, dengan besarannya @15 jt. Kemudian untuk MDT ada 200 lembaga yang menerima, dengan besaran @15 jt, sedangkan Pondok Pesantren ada 288 lembaga yang menerima dengan besaran @20 jt.(Sua/Rf)