Kasubbag TU Kankemenag se-Jateng dan Pengelola aplikasi SIRUP dan SISWAS P3DN TA. 2022 pada Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri se-Jawa Tengah menjadi peserta secara intensif pada Kegiatan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Pengisian RUP dan SISWAS P3DN TA. 2022, Selasa, 28/6.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor S3606/SJ/B.VI/KS.01/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 tentang Percepatan Pengisian Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan SISWAS P3DN TA. 2022 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula MAN Insan Cendekia Pekalongan Jalan K.H. Ahmad Dahlan RT.04 / RW.06, Banyurip, Kota Pekalongan, dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani didampingi Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Ali Ahsan.
Dalam sambutannya di hadapan Kasubbag  Kab./Kota  se Jawa Tengah dan  para pengelola aplikasi SIRUP dan SISWAS P3DN se Jawa Tengah, Kasubbag TU menyampaikan bahwa perlu adanya persamaan persepsi dari tingkat pusat dan daerah terkait dengan aturan cuti dan libur bagi Guru agar merujuk pada aturan Surat Edaran Dari Kementerian Agama Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tanggal 27 Juni 2022 dan semua jajaran Kementerian Agama dari Pusat sampai Daerah harus ikut mengamankan SE tersebut, selama belum ada aturan terbaru yang turun.
“Dalam rangka mensikapi penerapan kebijakan automatic adjustment di Kementerian / Lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Agama baik pusat dan daerah juga ikut bersiap menyesuaikan anggaran yang  ada. Dan Kasubbag TU di Kab. /Kota bisa mengawal anggaran belanja di wilayah kerjanya dengan bisa membuat prioritas belanja, jangan sampai ada pembelanjaan tapi ternyata anggaran diblokir,” jelas Wahid Arbani.
Berdasarkan Surat Edaran MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah salah satu poinya adalah adanya pelarangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. maka di daerah agar tidak ada lagi pengangkatan honorer per 31 Mei 2022 dan harus ditaati.
“Adanya pendataan honorer di tingkat daerah yang akan dikirim ke pusat agar diisi sesuai dengan kondisi riil nantinya akan dipetakan tentang kebutuhan anjab dan dengan persyaratan kompetensi jabatan,” jelasnya.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), diantaranya adalah agar Kementerian Lembaga merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan UMKK dan PDN.(Sua/Rf)