081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Konsinyering Kenaikan Pangkat PNS, Kabag TU: Ini Sebagai Tempat Sharing Informasi dan Pengalaman Analis Kepegawaian.

Salatiga (Humas) – Sejumlah 80 orang yang terdiri dari Ketua Tim Kerja, Guru, Pengawas, Penghulu, Penyuluh dan Analis Kepegawaian pada Kantor Kemenag Kab/Kota se jawa Tengah mengikuti Konsinyering Kenaikan Pangkat PNS dan Sosialisasi PAK Integrasi dan PAK Konversi, Rabu-Kamis, 21 s.d. 22 Februari 2024. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengamanatkan, penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai langkah-langkah dalam upaya penyelesaian masalah kepegawaian.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena hal ini juga untuk kemajuan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini sekaligus bisa difungsikan sebagai tempat sharing informasi dan pengalaman dengan para analis kepegawaian kab/kota,” terang Wahid Arbani, di Ballroom Grand Wahid Hotel Salatiga, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, kegiatan ini dilaksakaan untuk menyampaikan bagaimana mekanisme penyusunan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi, sehingga pelaksanaan administrasi kepegawaian untuk jabatan fungsional dapat berjalan baik dan lancar.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi peserta. Selanjutnya menyebarkan informasi ataupun pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini kepada rekan-rekan disatker masing-masing,” ujarnya.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta, Slamet Wiyono tentang Sosialisasi dan penjelasan tentang Permenpan 1 Tahun 2023.

“Mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional. Maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional,” ujar Slamet Wiyono.(S)

#KemenagJatengMajeng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content