Koordinasi Pelaksanaan Bimbingan Pra Nikah di Kabupaten Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes, Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan(binwin) bagi calon pengantin tahun anggaran 2021 dimasa Pandemi covid-19, di tengah keterbatasan yang ada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui Seksi Bimas Islam menggelar rapat persiapan yang diikuti oleh 40 peserta berasal dari 35 dari KUA sekabupaten Brebes, 3 peserta dari Pelaksana Bimas Islam dan 2 dari lainya  pada Kamis,26/08/2021 di Aula RM Ibu Oga Jl. Raya Jatibarang Km.2 Desa Terlangu Kec. Brebes.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam Nasokhidin, ini  dilakukan untuk mensinergikan dan mengkonsolidasi  17 KUA dan Seksi Bimas Islam dalam rangka melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan sebanyak 38 kali. Dengan rincinan sebagai berikut Untuk KUA Kecamatan Tipologi A diberikaan kesempatan melaksanakan 3 kali kegiatan, Tipologi B melaksanakan 2 kali kegiatan  dan KUA Kecamatan tipologi C ,1 Kali kegiatan.

Mengawali arahannya, Plt. Kasubbag TU. H. Mad Soleh  mewakil Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena pada tahun 2019 lalu kegiatan tercapai 50 angkatan yang sudah mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan baik yang diselenggarakan di Kantor Kemenag maupun di KUA-KUA. Sedang di tahun 2020 dikarena pandemi covid-19 kegiatan binwin di tiadakan.

Lebih lanjut Mad Soleh berpesan Pertama, Agar penyelesaian buku nikah yang diberikan kepada Pengantin agar tepat waktu.  Kedua, Meminimalisir permasalah yang ada dan mengatasi kemungkinan permasalah yang muncul dengan perbaikan manajenan sumber daya manusia KUA ditengah-tengah keterbatasan SDM yang ada. “Ketiga, Peningkatan Pelayan Prima disetiap KUA dan persiapan agar seluruh KUA dalam rangka Penilaian Zona Integritas  oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI di Tahun  2022.” pesan Mad Soleh.

Rapat kali ini selain konsolidasi dan koordinasi, di bahas juga  bagaimana regulasi pelaksanaan binwin tahun 2021 dan  peroses pelaksanaan kegiatan serta pelaporan pasca kegiatan binwin oleh Bendahara dan Pengelola Dipa Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes,  Terakhir ia mengingatkan agar para kepala KUA benar-benar memahami dan menghayati Kepdirjen Bimas Islam Nomor  439 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis  Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Ia juga mengajak untuk sama-sama berkomitmen melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya membangun ketahanan keluarga yang kokoh untuk mewujudkan keluarga sakinah di Kabupaten Brebes, dan tetap patuhi protokol kesehatan. (Hid/Sua).