Semarang – Berdasarkan surat tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang nomor 4239/KK.11.33/6/KP.02.3/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022, Tim Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf Kota Semarang pada Rabu (12/10) melaksanakan koordinasi bersama Tim Kecamatan Pedurungan, bertempat di ruang kelas RA Perwanida 03 Pedurungan, yang berlokasi di sekitar Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Rombongan pun disambut hangat oleh Kepala KUA Pedurungan Syamsuri, yang dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) beserta Tim, serta menyampaikan banyaknya aplikasi yang harus dioperasikan oleh KUA. “Begitu banyak aplikasi di KUA, tidak hanya Simkah, Simas, e-PA, Siwak, berikutnya juga hadir aplikasi baru di bidang wakaf e-AIW, yang harus dikerjakan oleh pegawai berSDM dan melek teknologi,” terangnya.
Dikatakan olehnya, hadirnya e-AIW saat ini, belum bisa diaplikasi di Kecamatan Pedurungan, ia berharap segera bisa melaksanakannya dalam waktu dekat. “Bayakanya aplikasi, dan terbatasnya SDM, mengakibatkan kami belum bisa melaksanakan e-AIW. Semoga ke depan saya beserta teman-teman di KUA bisa mengikuti aplikasi pendaftaran tanah wakaf digital online tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Syamsuri memaparkan tinginya ghirah masyarakat di wilayah Kecamatan Pedurungan dalam berwakaf, hal ini bisa dilihat dari jumlah AIW yang diterbitkan oleh KUA.
Sementara Cholidah Hanum selaku Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang menjelaskan, aplikasi e-AIW yang dilaunching 23 Juni 2022 lalu secara bertahap masih akan terus disosialisasikan utamanya kepada petugas KUA dan kepada masyarakat. “Di Jawa Tengah, kita menunggu instruksi dari Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Jateng, kapan akan mulai digunakan secara bersama, mengingat sampai dengan saat ini sosialisasi masih berlangsung di semua kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Insya Allah awal tahun 2023 kita akan belajar bareng lagi tentang penggunaan e-AIW di Kota Semarang,” papar Hanum.
Ditambahkannya, Sinau Bareng e-AIW di Kota Semarang sudah dilaksanakan 18 Agustus 2022 kemarin, tetapi perlu dipelajari dan dipraktikkan bersama kembali.
Terkait pendataan, inventarisasi dan validasi tanah wakaf di Pedurungan, ia menjelaskan guna optimalisasi kinerja tim, perlu adanya pembagian tugas dan koordinasi antar Tim dalam melaksanakan pendataan tanah wakaf. “Utamanya dalam menginput tanah wakaf lama, oleh karena di Pedurungan datanya sangat banyak maka perlu adanya pembagian tugas agar pendataan dapat selesai sesuai time schedule yang telah diatur,” ujar Hanum.
Disamping Tim dari Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, koordinasi diikuti oleh semua Tim Kecamatan Pedurungan yakni, Syamsuri (koordinator), Ahmad Zaki & Syafi’atun (sekretaris), dibantu beberapa anggota Tim dengan wilayah tugas pendataan di masing-masing kelurahan seperti, Heri Widodo (Tlogomulyo & Plamongan), Khoirul Anam (Muktiharjo Kidul), Sugeng Darmono (Tlogosari Wetan & Kalicari), Ahmad Arwani (Penggaron Kidul & Palebon), Ragil Santoso (Palebon & Plamongansari), Muhammad Altaf (Gemah & Pedurungan Kidul), Muhammad Maskuri (Pedurungan Tengah & Pedurungan Lor) dan Fadhilatul Mu’alimah (Tlogosari Kulon).
“Alhamdulillah, semua Tim dapat hadir, terima kasih Kepala KUA Pedurungan beserta jajarannya,” pungkas Hanum.(Hanum/NBA/bd)