Koperasi wajib pahami regulasi terkait perpajakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Tahun 2016 adalah tahun penegakan pajak, demikian informasi yang disampaikan oleh Sarno Kasi Badan Hukum Koperasi Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM, ketika mewakili Kadin Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo dalam acara Rapat Anggota Tahunan tutup buku tahun 2015 dan pemilihan pengurus, pengawas periode 2016 – 2018 Koperasi IPA Kankemenag kabupaten Sukoharjo di Aula Gedung IPHI Kabupaten Sukoharjo (05/02).

Sarno menjelaskan, besar kemungkinan pada tahun ini petugas pajak akan masuk dan melakukan pemeriksaan ke koperasi-koperasi secara langsung, jika ada temuan maka petugas pajak akan mewajibkan koperasi tersebut untuk memenuhi kewajibannya lima tahun kebelakang, “Namun akan beda apabila dengan kesadaran pribadi segera mendaftarkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) maka pajak dihitung setelah mendaftar,” papar Sarno menjelaskan.

Koperasi wajib memiliki NPWP, Jika mengacu pada Peraturan Menteri (permen) koperasi no. 10 tentang kelembagaan koperasi maka salah satu persyaratan berdirinya koperasi adalah adanya nomor Badan hukum, sehingga secara tidak langsung menjadikan Koperasi sebagai Objek Pajak.

Semenjak bulan Oktober 2015 Kementerian Koperasi dan UMKM menerbitkan 17 permen yg mengatur tentang perkoperasian diawali permen 9 sampai dengan permen 25. permen 9 mengatur pengendalian intern kementerian koperasi, permen 10 mengatur tentang kelembagaan koperasi diantaranya adalah koperasi yang diterbitkan sebelum 2015 wajib didaftarkan ulang ke Kementerian, Permen 12 mengatur akuntasi yang bergerak di disektor riil, permen 13 berisi tentang peraturan kopersasi simpan pinjam dan permen 14 mengatur tentang koperasi syariah

Bahkan dalam hal panduan sistem akuntasi koperasi pun sudah mengalami pergeseran, jika sebelumnya untuk penyusunan laporan menggunakan PSAK-27 (Pedoman Akuntansi Keuangan Permen no 27), maka untuk tahun ini harus berpedoman kepada SAK-ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik). ”Perbedaanya sangat banyak sekali diantaranya pendapatan yg masih harus diterima sudah diakui sebagai asset sehingga asset koperasi menjadi besar dan pengurus wajib memungut pajak dari SHU yang diterima anggota sebesar 10 %, maka jangan mengejar SHU tinggi yang dikejar adalah kesejahteraannya,” jelas Sarno.

Dari sekian banyaknya aturan yang mengikat, tentunya inovasi dari pangurus sangat menentukan kesejahteraan anggota koperasinya, Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Masdiro, juga berpesan agar RAT dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk menghasilkan pengurus-pengurus yang memiliki integritas, inovasi dan professional. “Setidaknya pengurus yg akan datang adalah orang yang kober, bener dan pinter,” harap Masdiro. (Djp/gt)