KUA dan Penyuluh di Pati Gencar Sosialisasikan SE 07 Menag

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, Kepala KUA Kecamatan Gabus bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di KUA Gabus secara daring, Jumat (7/5) siang.

Rakor yang dipimpin oleh M. Aksin tersebut digelar secara daring diikuti seluruh Penyuluh Agama Kecamatan Gabus, Penyuluh Fungsional serta ketua takmir masjid se kecamatan Gabus itu menetapkan keputusan bahwa larangan takbir keliling dan teknis pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah di Kecamatan Gabus di setiap desa.

Kepala KUA Gabus M. Ahsin mengimbau kepada seluruh takmir masjid se kecamatan Gabus, bahwa penyelenggaraan Sholat Ied dilaksanakan sesuai Keputusan Surat Edaran Bupati Pati Nomor: 440/2131/2021 Tentang larangan mudik dan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di kabupaten Pati, Sabtu, 8 Mei 2021.

“Pencegahan penyebaran covid-19 harus melibatkan Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memudahkan melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya untuk teknis pelaksanaan Shalat Ied dan larangan takbir keliling,” jelas Ahsin.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, sinergisitas Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bisa memonitor pendisiplinan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tingkat desa di kecamatan Gabus. Sehingga, langkah tersebut dapat mengatur para warga agar bisa ibadah dengan baik.

Dalam koordinasi tersebut, Ahsin menambahkan, khutbah yang dilakukan hanya 7 hingga 10 menit serta surah yang dibacakan kategori pendek seperti surah Al Ikhlas dan Al Kafiruun. Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 % jamaah dari total kapasitas. Sementara takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.

Selain itu, Ahsin juga mengatakan, dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat kecil di setiap Masjid se kecamatan Gabus yang menyelenggarakan shalat Idul Fitri.

Jamaah juga diimbau sudah berwudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan memastikan membawa kantong kresek untuk menaruh alas kaki untuk menghindari kerumunan. Lebih lanjut, kepala KUA Gabus ini juga menjelaskan, sebelum memasuki wilayah masjid, jamaah diwajibkan menggunakan masker.

“Sebelum memasuki masjid jamaah dilakukan pengecekan suhu tubuh, masuk bilik sterilisasi dan mencuci tangan. Nantinya setiap masjid juga akan diwajibkan untuk jaga jarak sesuai dengan tanda shaf jamaah,” jelas Ahsin.

Adapun pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Fitri, hanya diberikan durasi selama 30 menit saja. Ketetapan itu dilakukan untuk mempersingkat waktu melalui bacaan surat pendek dan durasi khutbah maksimal 7-10 menit saja. Sementara untuk menghindari terjadinya kerumunan, Ahsin dan para penyuluh Agama Gabus juga mengimbau kepada masyarakat daerah binaan masing-masing untuk segera pulang ke rumah setelah Sholat Idul Fitri.

Selain itu, Ahsin juga menambahkan, hal-hal terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, seperti mengunjungi sanak keluarga, takbiran dan lain sebagainya diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Mohon semuanya dijaga untuk tidak melakukan takbir keliling,” jelasnya. (tf/an/at)