PATI, Humas — Dalam rangka melaksanakan layanan bimbingan kemasjidan, Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaken Pati bekerja sama dengan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Jaken membuat jadwal salat. Demikian penuturan Kepala KUA Jaken kepada Humas Kemenag Pati.
Melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS, kepala KUA mendistribusikan 67 eksemplar jadwal salat yang telah dilapisi pigura kaca untuk masjid, langgar, mushalla di wilayah kecamatan Jaken Pati.
“Kami berharap ihtiar kecil ini dapat menjadi alat bantu penentuan awal waktu salat dan akan lebih memberikan kepastian dan kemudahan dalam ibadah salat,” tegas Ali Mahmudi, Kepala KUA Kecamatan Jaken pada Rabu, (12/7) melalui percakapan WhatsApp.
Melalui jadwal salat tersebut, Kepala KUA berharap agar penyuluh agama islam Non PNS menyampaikan jadwal salat tersebut kepada seluruh takmir masjid, langgar, musholla di Kecamatan Jaken untuk dipedomani sebagai awal waktu masuk salat. Ia juga menambahkan dengan adanya jadwal yang telah didistribusikan, pengurus masjid tidak susah lagi menunggu siaran radio atau televisi untuk mengetahui jadwal masuk waktu salat. Nampak Kepala KUA Kecamatan Jaken Pati dan dua orang penyuluh agama islam Non PNS menunjukkan jadwal salat yang telah mereka buat.(at/Sua)