Kab. Tegal – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adiwerna menyerahkan tiga sertifikat halal gratis melalui program pernyataan pelaku usaha (Self Declare) yang telah didaftarkan beberapa bulan yang lalu. Sertifikat halal tersebut diberikan pada hari Senin, 18 April 2022 di Kantor KUA Kec Adiwerna dan diserahkan secara langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Adiwerna, H. Risyanto, S.Ag., M.Ag. dengan didampingi oleh Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA Kec. Adiwerna, KH. Abdurrohim Kafa Bih, SH., dan H. Itmam Aulia Rakhman, Lc., MSI. selaku penyuluh bidang produk halal.
Ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan kenyamanan, kemanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Melalui Penyuluh Agama Islam Bidang Produk Halal, KUA melakukan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal program Self Declare bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kecamatan Adiwerna Kab Tegal. Jumlah sertifikat yang diajukan sebanyak 7 usulan dan sampai saat ini baru terbit 4 sertifikat.
Dalam sambutannya, H. Risyanto menyampaikan bahwa sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau mengapresiasi pelaku usaha yang secara sadar untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, disamping itu, tentu ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri dalam meningkatkan omset dari penjualan. Para konsumen juga akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Di akhir sambutannya, Kepala KUA Kec. Adiwerna berharap kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Adiwerna yang belum memiliki label halal untuk produknya, sesegera mungkin mendaftarkan produknya untuk diajukan peroleh sertifikat halal. Karena, yang halal, pasti aman.(Ris/bd)