KUA Kertek Dampingi Ikrar Tanah Wakaf Seluas 3789 M2

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Kepala Kantior Urusan Agama (KUA) Kec. Kertek, Muchtar Masnun, lakukan pendampingan ikrar wakaf dua bidang tanah, yang dilakukan pada hari Jum’at (19/08), bertempat di kediaman KH Abdul Halim di Dusun Cawet, desa Surengede Kecamatan Kertek Wonosobo.

Muchtar mengatakann, dua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas tanah 1.114  m2 dan 2.675 m2, “satu bidang tanah seluas 1.114 m2 dengan wakif KH. Abdul Halim, dan 2.675 m2 tanah dengan wakif KH. Imam Baihaqi,” terang Muchtar.

Ia menambahkan bahwa dua bidang tanah tersebut diwakafkan guna sarana pendidikan. “Dihadapan PPAIW Kec. Kertek tadi sudah dilakukan ikrar wakaf tanah yang diperuntukan untuk Sarana Pendidikan yang akan dikelola oleh Nadzir Badan Hukum Yayasan Pendidikan Islam Darussalam Kertek,” tandasnya.

Ikrar Wakaf merupakan salah satu bentuk pelayanan oleh KUA Kecamatan. Dengan telah dilakukannya ikrar wakaf, maka segala bentuk wakaf baik benda tak gerak dan bergerak dapat tercatat dan dikeluarkan akta ikrar wakaf oleh pejabat terkait.

Mengetahui adanya kegaitan tersebut, Kakankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan, ikrar wakaf sudah dituangkan secara jelas dalam Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004. Ia berharap wakaf yang telah di ikrarkan dapat bermandaaf untuk masyarakat.

Ia juga berpesan kepada Nadzir agar menjaga amanat itu sebaik-baiknya, “bagi nadzir berkewajiban menggunakan amanat itu sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya,” kata Farid.

Ia berharap seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Wonosobo juga di Legalkan secara hukum dengan didaftarkannya tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional, “jika sudah diikrarkan, maka jangan lupa untuk di daftarkan atau dibuatkan sertifikat tanahnya. Hal tersebut guna menjaga tanah wakaf dari konflik dikemudian hari,” tandasnya.(Mktr-ws/Sua)