081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

KUA Kutowinangun Luncurkan “LAWAKSADIS”

Kebumen – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, dalam hal ini diwakili oleh  Penyelenggara Zakat Wakaf H. Najemul Huda, secara resmi meluncurkan sebuah inovasi dari KUA Kecamatan Kutowinangun yang diberi nama “LAWAKSADIS” Layanan Wakaf Ke Desa Gratis, Selasa (25/01).

Peluncuran sekaligus Pembinaan Dan Penguatan Nadzir Desa Se Kecamatan Kutowinangun dilaksankan di gedung muslimat NU Kutowinangun dan dihadiri oleh para Nadzir di Kutowinangun. Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kebumen K.H. Ashari, Kepala KUA Kutowinangun H. Amin Widodo, Penyuluh Agama Islam Fungsional Ghofar Ismail, penyuluh non PNS dan perwakilan dari BPN Kebumen Arif Rahman.

Dalam sambutannya, H. Najemul Huda memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran KUA Kutowinangun atas peluncuran ini. “Atas nama Kepala Kankemenag saya ucapkan selamat dan sukses atas diluncurkannya LAWAKSADIS, semoga kedepan program ini bisa berjalan dengan baik dan betul – betul bisa memberikan manfaat untuk umat,” ucapnya.

Melanjutkan sambutannya, H. Najemul Huda menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Nadzir adalah orang atau sekelompok orang / badan hukum yang diberi amanah untuk mengelola harta wakaf dari wakif sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf.

Sedangkan tugas Nadzir sebagaimana disampaikan H. Najemul Huda adalah melakukan administrasi, mengelola dan mengembangkan, serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. “Selain itu, tugas berikutnya dari nadzir yaitu melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada BWI,” imbuhnya.

Kepala KUA Kecamatan Kutowinangun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakar (PPAIW) H. Amin Widodo menjelaskan, diluncurkannya LAWAKSADIS ini adalah sebagai upaya jemput bola layanan wakaf ke desa agar semakin mudah, cepat  dan gratis. “Kami ingin berikan layanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, permohonannyapun bisa dilakukan secara online melalui googleformulir. Setelah pemohon mengisinya dengan lengkap  dan memenuhi persyaratan sebagaimana formulir yang tersedia, petugas KUA akan datang ke lokasi untuk memeriksanya dan melakukan proses ikrar wakaf di lokasi. “Tentu semuanya tergantung bagaimana hasil pemeriksaan di lapangan serta kesiapan  wakif, nadzir, saksi dan data yang sebenarnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

Sedangkan Ikrar Wakaf, berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, PPAIW harus menuangkan ikrar tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf harus dituangkan dalam akta ikrar wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya.(fz/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content