Kemenag kukuhkan Pengurus BKM pada 34 Provinsi. (Foto: Humas Bimas Islam)
KOTA PEKALONGAN (Humas) — Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pada 34 provinsi. Pengukuhan yang dilakukan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin ini menjadi salah satu agenda dalam Pra Rakernas BKM yang digelar di Jakarta.
Usai mengukuhkan, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berpesan agar para Pengurus BKM Provinsi segera melaksanakan langkah-langkah kolaboratif untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
“Struktur kepengurusan BKM tingkat pusat dan daerah adalah kombinasi pemerintah dan masyarakat. Ini merupakan refleksi bahwa dalam mengurus urusan sosial keagamaan, harus ada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” pesan Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Kamaruddin, yang juga merupakan Ketua Umum BKM Pusat, menuturkan bahwa langkah kolaboratif ini dibutuhkan agar BKM mampu menjawab kebutuhan umat. “Urusan masjid tidak bisa ditangangi secara eksklusif oleh pemerintah atau oleh masyarakat saja,” ujar Kamaruddin.
“Kita (pemerintah dan masyarakat) menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masjid. Karenanya kita harus engage (memiliki keterikatan) dan involved (terlibat) bersama masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta pengurus BKM untuk menyebarkan narasi keagamaan yang positif. “Untuk melakukan hal tersebut, ambil kebijakan dalam pengelolaan masjid dan laksanakan dengan langkah kolaboratif,” tandas Kamaruddin.
Terpisah, Wakil Ketua Harian BKM, Abdul Manan Ghani mengucapkan selamat pada pengurus BKM yang baru saja dilantik.
“Jadikan BKM ini sebagai wadah untuk menyapa takmir dan pengurus masjid, termasuk para khatib dan imam. Mari bekerja sama dengan mereka untuk terus memakmurkan masjid,” jelasnya.
Tampak hadir dalam pengukuhan tersebut Staf khusus dan Staf Ahli Menteri Agama, para pejabat eselon II dan III Ditjen Bimas Islam, serta pengurus BKM yang hadir secara daring dan luring.
BKM adalah lembaga yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di tanah air. Badan ini dikukuhkan Menteri Agama pada 3 Mei 2023 di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Ba/Mr/fzn/bd)