Pemalang (Humas) – Kunjungan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Juair dan Tim ke MAN 1 Pemalang untuk memastikan kelancaran pelaksaaan Ujian Madrasah (UM) diterima dengan baik oleh Kepala MAN, Imam Shofwan beserta jajarannya. Â
Juair menyampaikan tidak hanya memantau dan memastikan kelancaran UM, namun juga on going evaluation UM bila diperlukan. Juair berharap pelaksanaan UM di MAN 1 Pemalang sudah berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Apa yang menjadi amanah pemerintah yakni memberi wewenang penuh kepada madrasah menyelenggarakan ujian terkait penjadwalan, penyusunan soal, moda pelaksnaan UM, pemeriksaan dan pengolahan hasil UM kami harap Madrsah ini sudah melaksanakan sesuai dengan POS UM yang diterbitkan Dirjen Pendis,” tutur Juair Jum’at (19/3).
Juair melihat langsung ruang kendali UM yang dilaksanakan daring melalui aplikasi Computer Based Test (CBT) berbasis web milik MAN 1 Pemalang  yakni laman www.cbtmanpemalang.com yang mana aplikasi tersebut masih dipegang oleh satu orang proctor.
“Untuk hal-hal yang urgency tinggi seperti pengelola atau admin web mestinya ada second maker, sehingga tidak tergantung dengan satu orang, hal itu juga untuk mengantisipasi apabila petugas berhalangan masih ada cadangan petugas lain yang sudah paham,” jelas Juair.
Juair juga memberikan motivasi kepada Madrasah, mengisi kegiatan masa pandemi dengan mengikutsertakan siswa-siswinya pada setiap ajang lomba. Ia menerangkan bahwa lomba dapat dijadikan salah satu tolak ukur keberhasilan pendidikan. Tidak hanya itu Madrasah harus dapat membuktikan memiliki daya saing, salah satunya dengan memberikan bekal keterampilan dan kewirausahaan kepada peserta didiknya sehingga mereka mampu menjadi generasi yang mandiri.
“Tidak hanya untuk menjadi juara, lomba atau kompetisi juga sebagai wahana pendidikan untuk berperilaku jujur, memupuk semangat. Guru dapat lebih mengembangkan kreativitas dan inovasinya dalam memberikan bimbingan, begitu pula siswa-siswi terpacu untuk lebih bisa mengembangkan diri, baik dari segi ilmu pengetahuan maupun keterampilan,” papar Juair dengan nada yang adem.
Penyusunan soal UM oleh satuan pendidikan merupakan kebijakan Kemenag pusat, menanggapi hal tersebut salah satu guru pada MAN 1 Pemalang mengatakan bahwa hal ini sebagai amanah dan merupakan sebuah kepercayaan terhadap guru dan Madrasah. kebijakan tersebut merupakan sebuah keleluasaan bagi guru, namun harapannya tetap ada standar dalam penyusunan soal tersebut, atau kisi-kisi soal.
“Diberinya kesempatan Madrasah menyusun soal UM sendiri, kami merasa lebih afdol, soal yang kami susun lebih pas dengan SKL,” ungkap Abdul Azis, guru Ushul Fiqih saat menanggapi pertanyaan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan. (qq)
Â