Semarang (PHU) – Ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440 H/ 2019 M disebutkan bahwa jumlah kuota haji Indonesia tahun ini sejumlah 221.000 orang, yang terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang. Dengan rincian pembagian kuotanya ke tiap Provinsi tetap memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu jemaah haji.
“Untuk Provinsi Jawa Tengah kuota haji reguler ditetapkan sejumlah 30.479 orang, dengan rincian sebanyak 30.225 orang untuk jemaah haji dan 254 orang untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD),” terang Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Ahmadi saat memberikan keterangan di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.
“Kuota TPHD itu sendiri dibagi menjadi tiga petugas yakni untuk Pelayanan Umum dan Pelayanan Bimbingan Ibadah yang masing-masing sebanyak 102 orang serta Pelayanan Kesehatan sebanyak 50 orang,” tambahnya, Senin (18/02).
Mantan Kepala Seksi Sistem Informasi ini menjelaskan bahwa pada tiap kloter jemaah haji nantinya akan didampingi oleh tiga orang TPHD. Yang mana masing-masing bertugas sebagai Pelayanan Umum, Pembimbing Ibadah, dan Pelayanan Kesehatan. Karena ini domainnya ada pada Pemerintah Provinsi, TPHD ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Untuk kuota haji khusus tahun 1440 H/2019 M ditetapkan sejumlah 17.000 orang. Dengan rincian sebanyak 15.663 orang untuk jemaah haji khusus selebihnya untuk petugas haji khusus,” ujar Ahmadi.
“Adapun untuk petugas haji khusus dengan rincian bahwa sebanyak 756 petugas untuk Pengurus PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 378 petugas untuk Pembimbing Ibadah, 189 petugas untuk Dokter dan 14 petugas untuk Pengurus Asosiasi,” pungkasnya. (vd/Wul).