Brebes – Pondok pesantren dengan terbitnya UU Pesantren adalah bentuk afirmasi pemerintah atas peran dan perjuangan pesantren dalam ikut serta mencerdaskan generasi bangsa. Pemberian pemerintah dalam bentuk undang-undang sangat bermanfaat untuk Pondok pesantren. Oleh karena itu UU Pesantren bukanlah upaya pemerintah untuk mengintervensi pesantren untuk dibawa kepada kepentingan tertentu yang bersifat politis. Tapi UU Pesantren justru akan menguatkan pesantren untuk mendapatkan legitimasi, afirmasi serta regoknisi dari Pemerintah. Dengan demikian akan bisa merasakan manfaat dari UU tersebut untuk keberlangsungan lembaga pendidikan pesantren.
Selama ini terkesan pesantren seperti berharap dengan turunnya hujan yang tidak ada kepastian. Dengan terbitnya UU tentang Pesantren beserta dengan peraturan turunannya akan membawa kemajuan bagi Pesantren. Penguatan UU tersebut sampai di tingkat daerah melalui Perda (Peraturan Daerah).
Merespons UU Pesantren sekaligus mengikuti perkembangan zaman Pondok pesantren sebaiknya tidak hanya mengajarkan kitab Kuning tapi juga menerapkan ilmu agama yang aplikatif sesuai perkembangan sosial, budaya dan ekonomi. Contohnya lembaga keuangan syariah sangat dibutuhkan pada OJK dan Bank Syariah. Oleh karena itu santri agar belajar muamalah syariyah.
Kyai Fadholan melanjutkan, ketika UU sudah turun maka siapapun pejabat akan tunduk pada UU tersebut. Karena UU dan peraturan turunanya sebagai kekuatan yuridis dalam pengambilan kebijakan. Selama ini Ustad di Pesantren dan Guru Madin hanya mengabdi kepada bangsa dan negara dalam mencerdaskan generasi.Sementara pengakuan dari pemerintah belum pada tahap yang diharapkan. Karena itu melalui UU Pesantren nanti akan menurunkan sekian PMA yang mengatur hal tersebut.
Ketika UU Pesantren, PMA, Perda dan Perbub sudah nyambung semua maka pesantren akan merasakan sebagai elemen negara. Dalam hak ini akan banyak bantuan yang diberikan kepada kepada Pesantren. Ketika mendapatkan bantuan tentu wajib menyampaikan laporan sebagai bukti bantuan telah diterima dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Menurut Pengasuh Pesantren Fadloilul Fadlan Semarang, pondok pesantren perlu membuka layanan pendidikan plus. “Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Kesetaraan serta Perguruan Tinggi agar dimiliki oleh Pondok pesantren. Sehingga alumninya akan bisa bermanfaat dimana mana,” jelas Dr. KH. Fadlan Musyafa dihadapan peserta Halaqah Kebangsaan dan Pesantren di Islmic Center Brebes, pada hari Sabtu, 6 Nopember 2021.
Kyai Fadlan Musyafa memaparkan kegiatan ekonomi dilingkungan Pesantren. Peredaran keuangan dilingkungan Pesantren sangat tinggi. Coba bayangkan satu santri makan dua kali, ngopi,beli peralatan lainnya.Ini kalau dikalkulasi secara global untuk ribuan santri tembus angka yang lumayan, didampingi Kasi PD. Pontren Kab. Brebes, Akrom.
Oleh karena itu Pesantren dengan pembelajaran Fiqih Muamalah yang didalamnya ada pembahasan, mukhobaroh, mudlorobah dan aqak yang lainnya dapat dipraktekkan sesuai dengan ketentuan Fiqih, imbuh Lulusan Universitas Sudan. Halaqah yang digelar dalam rangka Hari Santri Nasional dihadiri Pengasuh Pesantren se Kab Brebes yang didampingi Pengurus Pesantren masing masing. Turut hadir dalam sebagai Peserta Halaqoh Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren se-eks Karsidenan Pekalongan.(AS/Sua).