LPQ Harus Daftar di Sipdar, Ini Persyaratannya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) diminta untuk mendaftarkan diri di aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Alquran (Sipdar-PQ). Permintaan ini dilontarkan menjelang pembentukan Direktori LPQ Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Untuk sosialisasi ini, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menggelar rapat koordinasi dengan LPQ se-Kabupaten Rembang pada Rabu (31/8/2022) secara daring melalui aplikasi zoom.

Rapat dipimpin oleh Kasi PD Pontren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana. Adapun sosialisasi disampaikan oleh operator Emis, Anis Listiyana.

Hanik mengatakan, sosialisasi ini diadakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh operator Emis LPQ di Rembang akan pentingnya registrasi di aplikasi Sipdar-LPQ. “Walaupun sudah terdaftar di Emis, namun LPQ diminta untuk registrasi lagi di Sipdar,” kata Hanik ketika diwawancara di sela rapat.

Anis mengatakan, LPQ yang dimasukkan ke dalam direktori LPQ yaitu lembaga yang masih aktif melakukan pembelajaran, memiliki izin operasional, terdaftar di Emis, dan telah melakukan update data di Sipdar-LPQ.

Data-data yang dimasukkan ke Sipdar-LPQ ini yaitu :

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar
  2. Profil LPQ
  3. Susunan Pengurus
  4. SK Kepala dan Tenaga Pengajar
  5. Fotocopi ijazah Kepala dan Tenaga pengajar
  6. Data Santri
  7. Surat Keterangan Tanah
  8. Akta Notaris Yayasan
  9. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
  10. Denah Lokasi

Verifikasi, validasi dan pengumpulan data akan dilakukan pada 25 Agustus – 15 September 2022. Data ini akan disampaikan ke Kanwil Kemenag Jateng pada 16 September 2022. Setelah itu akan diadakan verifikasi dan perbaikan data di Jawa Tengah pada 19-23 September 2022.

“Setelah clear, data akan disampaikan ke tim pengumpul data pusat pada 26-30 September 2022,” jelas Anis. iq/rf