081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

LPSE, Wujud Transparansi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Panut, menyampaikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan kebijakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan sistem sebelumnya. Melalui LPSE, pengadaan barang jasa dilakukan secara transparan, dapat diakses oleh pihak sesuai kewenangannya. Pengadaan barang jasa yang dilakukan melalui LPSE berarti menjalankan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Panut, saat memberikan pembekalan kepada peserta Bimbingan Teknis LPSE dan Marketplace, di RM Kembang Lawang, Kamis, (23/02/2022).  Kegiatan diikuti oleh 30 peserta terdiri dari Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, PPK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Kegiatan, dan Pelaksana.

Panut menyampaikan bahwa peraturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terus diperbarui untuk menyesuaikan dengan dinamika pengadaan barang jasa dalam era digital.

“Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa saat ini, ada perubahan istilah yang diketahui. Misalnya sebutan lelang menjadi Tender atau ULP menjadi UKPBJ,” kata Panut.  

Panut menyampaikan, dengan adanya LPSE yang menjamin transparansi dalam pemilihan penyedia barang dan jasa, seharusnya saat ini sudah tidak ada lagi anggapan-anggapan pengadaan masa lalu bahwa KPA atau PPK mendapatkan jatah pada kegiatan pengadaan.

“KPA dan PPK menjalankan tugas terkait pengadaan barang dan jasa. Saat ini dengan tranparansi seharusnya sudah tidak ada lagi anggapan masa lalu yaitu KPA dan PPK mendapatkan jatah sekian persen dari pengadaan,” tegas Panut.

Panut berharap, setelah mengikuti bimtek, peserta dapat mengaplikasikan dalam tugas sehari-hari terkait pengadaan dan senantiasa membaca regulasi terkait pengadaan barang jasa karena pengadaan karena pengadaan pada pemerintah sering disorot oleh penegak hukum.

Peningkatan kompetensi melalui Bimtek tersebut dapat diterapkan dalam mengawal proyek SBSN di Kemenag Kab. Magelang.

“Dengan adanya bimtek maka akan semakin mahir, lakukan pengadaan sesuai aturan. Proyek SBSN dapat berhasil dengan sukses karena kegagalan pada salah satu titik penerima SBSN akan berdampak pada capaian Kemenag secara umum,” lanjutnya. (m45k/Sua)

Skip to content